Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak

Lengkapi Berkas, Asisten I Meranti Diperiksa

Lengkapi Berkas,  Asisten I Meranti Diperiksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah menetapkan empat tersangka, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, terus berlanjut. Pada Rabu (16/3), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti, Alizar.

Alizar diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan dinilai memahami aturan pelaksanaan pengadaan lahan pelabuhan tersebut.
Tidak itu saja, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi lain,

Lengkapi
yakni Muhammad dan Syarif. Muhammad adalah mantan Kepala Desa Banglas sedangkan Syarif adalah Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Dikatakan, Alizar diperiksa untuk melengkapi berkas empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk melengkapi berkas, kita memeriksa saksi inisial A. Dia merupakan Asisten I (Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti,red)," terangnya.

"Untuk saksi M (Muhammad,red), dia ini adalah mantan Kepala Desa Banglas. Sedangkan S (Syarif,red) adalah Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak," lanjut Rachmad.

Sejak ditetapkannya empat tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Seperti pada Selasa (15/3), diketahui ada pemeriksaan terhadap Sekdakab Meranti Iqaruddin, Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang serta Ma'mun Muroj. Dua nama terakhir diketahui sebagai anggota panitia dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Selain tiga nama tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, pada Senin (14/3), ada sejumlah nama yang diperiksa, antara lain Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah.

Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, dalam menangani kasus ini, penyidik akan bekerja secara profesional dan tak pandang bulu. Semua saksi yang dianggap mengetahui akan dimintaiketerangan.

Hal tersebut menanggapi terkait kemungkinan akan diperiksanya Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dalam perkara ini. Pembangunan Pelabuhan Dorak merupakan salah satu program yang digadang-gadangkan Irwan yang kembali memimpin Kepulauan Meranti untuk kedua kalinya.

"Sepanjang dibutuhkan penyidik, tentunya akan dilakukan pemeriksaan. Semua yang dianggap mengetahui, akan dimintai keterangan agar kasus ini terang benderang," jelasnya.

Seperti diketahui, terhitung sejak 1 Maret lalu, penyidik Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti, Mohammad Habibi selaku Kabid Aset Pemkab Meranti sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan Pelabuhan Dorak dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Untuk diketahui, selain oleh Kejati Riau, penyidik Polda Riau juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pembangunan fisik Pelabuhan Dorak. Namun sejauh ini, dugaan korupsi pada sisi ini baru sebatas penyidikan. (dod)