Kelurahan Hambat Distribusi Raskin

Kelurahan Hambat Distribusi Raskin

DUMAI (riaumandiri.co)-Hingga kini, pihak Perum Bulog Sub Divre Dumai masih mengalami kendala dalam pendistribusian beras keluarga sejahtera. Hal tersebut, akibat keterlambatan proses verifikasi rumah tangga sasaran penerima di sejumlah kelurahan.

Disampaikan Kepala Bulog Dumai Titov Agus Sabelia, distribusi rastra telah di 'launching' pada 26 Februari lalu. Namun sejauh ini baru terealisasi sekitar 50 persen untuk beberapa kelurahan tersebar di tujuh kecamatan.

"Baru sebagian kelurahan yang sudah mendistribusikan rastra kepada warga berhak penerima, sedangkan yang lain masih terkendala belum selesai proses verifikasi rumah tangga sasaran," katanya, Rabu (16/3).

Sejumlah kelurahan yang sudah menyalurkan rastra pengganti raskin ini untuk periode Januari, Februari dan Maret 2016 ini diantaranya Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungaisembilan, serta sejumlah kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur dan lain sebagainya.

Kendala verifikasi di tingkat kelurahan ini dikhawatirkan bisa memperlambat penyaluran rastra dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ditambah lagi akan berdampak meningkat inflasi dan harga di pasaran.

"Kita mengimbau kelurahan agar segera mungkin menyalurkan jatah rastra ini kepada masyarakat penerima dengan mempercepat proses verifikasi data," jelasnya.

Bulog Dumai memastikan siap untuk melaksanakan distribusi program rastra ini dengan menyiapkan beras sesuai kebutuhan dan jumlah penerima sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 9.423 rumah tangga sasaran dengan alokasi 15 kilogram per bulan.

Sementara, Dinas Sosial Kota Dumai sebelumnya telah mengusulkan tambahan rumah tangga sasaran penerima dari 9.423 jadi 14.000 kepala keluarga dengan pertimbangan disesuaikan dengan jumlah masyarakat terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kepala Dinas Sosial Dumai Chairuddin Adnan, mengatakan, usulan tambahan rumah tangga penerima disampaikan ke Kementerian Sosial RI sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.

"Semua bentuk bantuan yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu harus mengacu kepada penetapan Menteri Sosial RI," jelasnya beberapa waktu lalu.(zul)