Menag akan Rancang UU Perlindungan Agama

Menag akan Rancang UU Perlindungan Agama

Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan tokoh maupun aktivis keagamaan dalam melakukan pembentukan rancangan UU tersebut.
"Dari merekalah nantinya memberikan pemahaman bagaimana kita memberikan hak yang sama terhadap kepercayaan di luar enam agama yang ada sekarang," kata Lukman kepada Okezone saat berkunjung ke Kantor MNC Media, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Politikus PPP ini mengatakan, masih maraknya penistaan terhadap agama mengharuskan pihaknya segera menyiapkan regulasi menjadi sebuah landasan bagi penegak hukum.
"Penghinaan maupun penghujatan tokoh agama, realitas itu harus segera dihapuskan," tegas Lukman.
Terkait mekanisme pendirian sebuah rumah ibadah yang menjadi sumber konflik, sambung Lukman, itu diakibatkan persepsi terhadap sebuah agama tidaklah sama. Karena itu, kata dia, harus segera ada UU yang mengatur sebagai rujukan untuk menyamakan persepsi tersebut.
"Mengenai rancangan UU, April nanti akan kita informasikan kepada insan pers saat kita ajukan kepada DPR," tuturnya.
Nantinya, sambung Lukman, jika ingin mendirikan rumah ibadah dengan regulasi tersebut tidak harus dengan syarat ataupun rekomendasi lainnya. "Kalau tidak ada tempat, Kementerian Agama akan mencari jalan keluar sementara dengan melibatkan pemda untuk menyediakan lahan bagi rumah ibadah itu," katanya.
Lukman menyatakan nantinya UU perlindungan agama ini akan membatasi wilayah privasi dan publik sehingga aman saat berekspresi dari kebebasaan beragama.
"Kalau ada yang menghina atau menghujat ada batasannya, dan dijadikan hakim dalam landasan hukumnya," jelasnya.(okz/ivi)