Dugaan Suap Proyek Jalan

Usai Diperiksa, Anggota DPR Langsung Ditahan

Usai Diperiksa,  Anggota DPR  Langsung Ditahan

JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantaan Korupsi akhirnya resmi menahan Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut ditahan, setelah enam jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (15/3).

Budi tampak meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB, dengan dikawal sejumlah penyidik.

Usai Diperiksa
Ia masih mengenakan pakaian yang sama dengan saat baru tiba setelah dijemput paksa dari Semarang, pada Selasa sore kemarin. Namun kali ini, ditambah balutan rompi tahanan khas KPK berwarna orange.

Dari Gedung KPK, Budi dan penyidik kemudian pergi dengan mengendarai mobil KPK Isuzu warna hitam. Budi kemudian dibawa ke tahanan Polres Jakarta Pusat, sembari kasusnya diproses secara hukum. "Ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Budi tidak mengeluarkan pernyataan apa pun kepada wartawan yang telah menunggunya. Ia juga tak berkomentar, saat ditanya uang suap yang kabarnya akan dikembalikannya kepada negara.

Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 2 Maret 2016 lalu. Ia diduga menerima suap sebesar SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama,  Abdul Khoir.

Suap itu diberikan agar Budi selaku anggota komisi V DPR mengawal proyek pembangunan jalan di Pulau Seram mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Kemen-PUPR.


Dijemput Paksa
Sebelum diperiksa, Budi terlebih dahulu dijemput paksa oleh penyidik KPK, saat sedang berada di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Semarang, Jawa Tengah.

Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3) lalu. Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.

Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa Senin (14/3). Namun, lagi-lagi Budi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Buntutnya, ia pun dijemput paksa pada Selasa kemarin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. (bbs, kom, dtc, ral, sis)