Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT LIH

Hakim Minta JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli

Hakim Minta JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)-Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dalam perkara pembakaran lahan PT Langgam Inti Hibrido dengan terdakwa, Frans Katihotang, Manager Operasional PT LIH, pada persidangan yang akan kembali digelar, Senin depan.

Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budi Darma Asmara, usai mendengarkan keterangan saksi, pada persidangan yang digelar, Selasa (8/3) di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.

Hal ini menurut majelis hakim, agar sidang dapat segera dituntaskan, mengingat hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang dimintai keterangannya di persidangan. "Kalau bisa sidang Senin depan, dihadirkan dua orang saksi ahli ya pak Jaksa," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede.

Permintaan majelis hakim ini kemudian disanggupi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Riau, masing-masing Syahril SH dan Zurwandi SH.

Untuk diketahui, sebelumnya Manajer Operasional PT LIH ini didakwa melakukan unsur kesengajaan atas kebakaran lahan perusahaan yang terjadi pada Senin 27 Juli 2015, serta cenderung membiarkan api merambat hingga membakar lahan seluas 533 hektare.

Personel PT LIH yang diterjunkan untuk memadamkan api tidak pernah dibekali ilmu untuk memadamkan api. Demikian juga dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki PT LIH tidak memadai sesuai standar pemadaman.***