Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

Abdi Haro akan Dipanggil Lagi

Abdi Haro akan Dipanggil Lagi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Abdi Haro, akan kembali dipanggil Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, dari dua pemanggilan pada pekan lalu, Abdi Haro hanya memenuhi sekali panggilan Penyidik.

Abdi Haro sendiri merupakan saksi untuk kasus dugaan korupsi kelebihan besaran silinder atau CC mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yang tengah disidik Korps Adhyaksa Pekanbaru tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Abdi Haro merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Riau, Dharma Natal, mengatakan kalau pekan lalu, sejatinya Abdi Haro menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/3) dan Jumat (4/3). Dari dua kali jadwal pemeriksaan, Abdi Haro hanya memenuhi panggilan pada hari Rabu.

"Rabu dia datang. Kita jadwalkan pemanggilannya ketika itu untuk Jumat," ungkapnya.
Namun, Abdi Haro memilih tidak hadir di panggilan kedua tersebut. Untuk itu, Penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Abdi Haro.

"Ya, kita jadwalkan ulang kembali (pekan ini,red)," tukas Dharma.
Seperti diberitakan, Kejari Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.

Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera. Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.

Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut. Diketahui, CV Kana Surya Sejahtera melakukan pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.***