Ranperda Tata Kelola BUMD

Atur Pendirian Anak Perusahaan BUMD

Atur Pendirian Anak Perusahaan BUMD

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ranperda Tata Kelola BUMD Pemprov Riau mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pendirian anak perusahaan di setiap BUMD milik pemprov Riau.

Ketua Pansus Ranperda Tata Kelola BUMD, Aherson menjelaskan hal itusudah disepakati dalam rapat finalisasi Ranperda Tata Kelola BUMD yang dilakukan Pansus Ranperda Tata Kelola BUMD  dengan instansi terkait.Tidak hanya itu, kata Politisi Demokrat ini, dalam ranperda juga sudah dimasukan 14 item BUMD sesuai amanah Undang-undang 23 tahun 2014.

Atur
Ke depan, dengan adanya Perda Tata Kelola BUMD pengaturannya sudah disepakati, sehingga pengelolaan BUMD dapat berjalan dengan baik.

"Semua diatur baik dalam pelaksanaan RUPS maupun pendirian anak perusahaan. Mereka harus berkordinasi dengan DPRD,kalau tidak ada koordinasi dianggap RUPS itu tidak sah,itu sudah kita bunyikan dalam Ranperda Tata Kelola BUMD," terang Aherson kepada wartawan kemarin.

Pansus Ranperda Tata Kelola BUMD menargetkan paripurna pengesahan dilakukan dalam Maret ini."Pengesahan ditargetkan bulan ini (Maret). Pergub sudah disiapkan dan kita sudah sampaikan supaya dalam enam bulan ke depan sudah bisa diterapkan," terang Aherson.

Disebutkannya, dalam 14 item tersebut disebutkan apa saja sanksi yang akan diberikan bagi BUMD yang tidak meelaksanakan aturan sesuai peraturan yang ditetapkan jika pergub tatakelola tersebut sudah keluar. Kordinasi dengan DPRD harus dilakukan BUMD yang melakukan rapat umum pemegang saham.

"Pengangkatan dirut diatur dalam perda tersebut. Sehingga,  dengan adanya perda ini BUMD itu tidak bisa asal-asalan lagi membuat kebijakan yang tidak memberikan keuntungan kepada daerah," tutur Aherson.

Disebutkannya, pendirian anak perusahaan BUMD selama ini belum ada diatur dan banyak BUMD mendirikan perusahaan dan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain."Dan yang besar itu justru anak perusahaan," ujarnya.(rud)