Penerapan Plastik Berbayar di Pekanbaru

Wawako Minta Seluruh Ritel Pasang Spanduk

Wawako Minta Seluruh Ritel Pasang Spanduk

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terkait akan diberlakukannya kebijakan penerapan kantong plastik berbayar di Pekanbaru, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, meminta kepada seluruh ritel yang ada di Pekanbaru agar memasang spanduk pemberitahuan.

Pasalnya, saat ini Ia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Kita minta kepada seluruh ritel yang ada untuk memasang spanduk pemberitahuan tentang kantung plastik berbayar itu, sehingga masyarakat paham dan bisa mengerti.

 Selama ini, kan, tidak begitu, banyak yang bertanya ke saya, kok bayar, sepertinya masyarakat kita kaget dengan aturan," kata Ayat.

Wawako juga menyebut, dirinya hingga saat ini belum mendapatkan gambaran pasti tentang teknis penerapan kebijakan yang dimaksud dari dinas terkait, baik dari Disperindag maupun Badan Lingkungan Hidup.

 Untuk itu Ia meminta kepada dinas terkait agar menyampaikan dan berkoordianasi dengan pihak ritel atau swalayan, agar mereka sebelum menerapkan kebijakan, terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Kepala BLH Kota Pekanbaru, Zulfikri menyampaikan, bahwa ritel di Pekanbaru sudah ada yang memberlakukan kebijakan kantung plastik berbayar, karena mengacu keputusan dari pemerintah pusat. Disinggung menegani harga yang akan ditetapkan, Zulfikri mengatakan pihaknya masih menunggu Juknis.

 Artinya, SKPD mana yang nantinya akan mengelola pendapatan yang dihasilkan dari kantung plastik berbayar itu. "Untuk itu, Pemko masih belum menetapkan SKPD yang mengelola, kami masih menunggu Perwako. Saya rasa kalau harga tidak mesti mengikuti dari pemerintah pusat. Lihat nantilah, kita akan launching kebijakan ini pada tanggal 13 Maret nanti,” tandas Dia.

Perlu Payung Hukum
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel menanggapi kebijakan pengelola supermarket dengan adanya penjualan kantong plastik pada kunsumen Rp200, perlu ada payung hukumnya.

Hal ini diutarakan ketika adanya kebijakan ini muncuat yang dinilai hanya sepihak. Sehingga menjadi keluhan dari masyarakat, baik itu dilakukan di supermakrket, swalayan, dengan menjual kantong plastik Rp 200 rupiah.

"Mereka harus lakukan kesepahaman dulu dengan mengacu kepada program Kementerian Lingkungan Hidup, sesui dengan program yang mengarah pada limbah kantong plastik yang banyak digunakan oleh masyarakat.

 Dan kita berharap agar Pemerintah kota Pekanbaru, juga bisa mencermati maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh menteri lingkungan hidup ini,"ujarnya Roni Amriel saat berbincang dengan wartawan Senin (29/2).(ben/her)