Masalah Tarif tak Dibahas

Kemendagri Tuntaskan Evaluasi Ranperda Parkir

Kemendagri Tuntaskan Evaluasi Ranperda Parkir

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kementerian Dalam Negeri, ternyata telah menuntaskan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Parkir di Kota Pekanbaru. Namun dalam hasil evaluasi tersebut, permasalahan tarif parkir yang memancing penolakan dari masyarakat Kota Bertuah, ternyata tidak dibahas. Dalam pertimbangannya, Kemendari menyatakan pengelolaan parkir tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
Seperti diketahui, Ranperda Parkir tersebut
Kemendagri.

menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat di Kota Pekanbaru. Bahkan penolakan juga datang dari anggota DPRD Pekanbaru sendiri. Penyebabnya adalah tarif parkir yang melonjak demikian tinggi. Namun Pemko Pekanbaru menyatakan, penerapan parkir tersebut tidak berlaku menyeluruh, namun disesuaikan dengan zona-zona yang telah ditentukan.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (3/3), pihaknya memang telah menerima Ranperda Parkir Kota Pekanbaru tersebut dari Kementerian Dalam Negeri. Namun dari hasil evaluasi dari Kemendagri, tidak ada menyebutka besaran biaya parkir atau tarif parkir.

Selain itu, Kemendagri juga menyatakan, pengelolaan parkir tersebut nantinya tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Dijelaskan Ikhwan, pihak ketiga yang dimaksud tidak boleh dikelola oleh orang lain selain dari Pemko Pekanbaru sendiri, dalam hal ini parkir tersebut harus dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan, evaluasi dari Kemendagri tersebut sifatnya baru Ranperda. Sedangkan untuk besaran harga parkir yang akan dibayar masyarakat untuk setiap parkir tidak disebutkan. Untuk itu, perlu kajian lagi dan menunggu ditandatangani Plt Gubernur Riau.

"Ranperda parkir memang sudah turun, tapi intinya satu saja masalah harga parkir yang Rp8 ribu itu tidak ada dibahas. Setelah nanti disetujui oleh Plt Gubernur Riau, selanjutnya tugas dari Pemerintah Kota Pekanbaru membuat Peraturan Walikota (Perwako). Dan Pemko harus menentukan zona-zona mana saja yang dikenakan biaya parkir tersebut. Selain itu Pemko juga wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat," terangnya.

"Mungkin zona-zonanya untuk daerah-daerah sempit, seperti di jalan Tenku Umar, Sudirman mungkin di depan holand tempatnya kan sempit itu. Agar tidak terjadi kekacauan lalulintas. Tapi harus ada Perwakonya," tambahnya.

Sedangkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim dari Pemprov Riau sudah diterima Depdagri dan bisa dipakai. Hanya saja perlu kajian lagi yang bisa bermanfaat untuk kelancaran lalu lintas.

"Kajiannya kita bikin lagi, tapi belum ditandatangani Pak Plt Gubri, kita tunggu. Hasilnya belum kita serahkan ke Pemko tunggu Pak Gub," tutup Ikhwan.

Diberitakan sebelumnya, rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang biasanya Rp2 ribu dinaikkan menjadi Rp8 ribu. Sedangkan tarif parkir untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp4 ribu. Namun tarif tersebut hanya berlaku zona-zona khusus yang ditetapkan Pemko Pekanbaru. (nur)