Polsek Tangkap Tersangka Pembakar Hutan

Polsek Tangkap Tersangka Pembakar Hutan

Dumai (riaumandiri.co)-Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan di Jalan Air Besar RT. 010 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan titik koordinat N 1°33’44.7848 E 101°26’40.4592, Selasa (1/3) sekira pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Tim Karlahut Polsek Bukit Kapur telah berhasil mengamankan tersangka pembakaran lahan Misran alias Ipung (43) warga Air Besar RT 10 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur yang sehari-hari bekerja sebagai seorang petani.

Penangkapan tersangka pembakaran lahan tersebut, bermula pada saat personel Tim Karlahut Polsek Bukit Kapur melaksanakan patroli Karlahut yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Gerry Indrabayu SE di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Melihat adanya kepulan asap akibat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dari arah Kelurahan Kampung Baru, selanjutnya Kapolsek Bukit Kapur memerintahkan 2 personel Tim Karlahut yakni Bripka F.H. Sihombing dan Bripka Renold Tambunan dimana keduanya merupakam personel Bhabinkamtimas Kampung Baru untuk menuju ke TKP.

Setibanya di TKP sekira pukul 14.00 WIB, Bripka FH Sihombing dan Bripka Renold Tambunan mendapati kondisi lahan yang sudah terbakar sekitar 4 Hektar (Ha). Selanjutnya Tim Karlahut bergerak cepat mencari tahu siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran lahan. Dari hasil penyelidikan diketahui pengelola lahan adalah Misran (43) dan selanjutnya Tim Karlahut kembali bergerak cepat mendatangi rumah pemilik lahan dan membawa Misran (43) ke Polsek Bukit Kapur.

Sesuai keterangan pengelola lahan Misran (43) menyatakan telah melakukan pembukaan pengolahan lahan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami tanaman Cabe. Pembakaran lahan dilakukan Misran alias Ipung, Selasa (1/3) sekira pukul 08.30 WIB dan selanjutnya Misran sekira pukul 10.30 WIB meninggalkan lahan yang telah dibakarmya tersebut.

Atas kejadian pembakaran lahan tersebut, saat ini Misran alias Ipung (43) dan barang bukti 1 (satu) buah Macis berwarna kuning dengan merk Cricket telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut dengan Nomor Laporan Polisi: LP/29 /III/2016/Riau/Res Dumai/Sek Bukit Kapur.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Gerry Indrabayu,SE bahwa telah terjadi kasus Karlahut di Jalan Air Besar RT. 010 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Selasa (1/3).

Tersangka melanggar Pasal 82 (C) UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek, Kamis (3/3).(zul)