Dispora Siap Pertahankan Cagar Budaya Daerah

Dispora Siap Pertahankan Cagar Budaya Daerah

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Guna mempertahankan aset sejarah atau benda cagar budaya di Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir, siap menjalankan intsruksi Bupati Rohil, H Suyatno.

"Kita siap menjalankan instruksi Bupati. Maka seluruh benda cagar budaya akan diberi plang nama. Bersamaan dengan kata-kata dan tentang aturan hukum yang ada," kata Kepala Disbudparpora Rohil, Zulkarnaen, kepada wartawan, Rabu (2/3)
Ia mengaku kesal akan kejadian Bea Cukai Bagansiapiapi membongkar bekas pelabuhan Bagansiapiapi. Ini akan dikembalikan seperti sedia kala. Seluruh benda bekas pelabuhan Bagansiapiapi yang sudah dilas hendaknya dipasang kembali.

Karena benda cagar budaya Rohil yang di lindungi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagat Budaya. Dengan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden memutuskan UU tentang cagar budaya. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010.

Adapun lima benda cagar budaya yakni Klenteng In Hok Kiong, Gereja Katholik, Rumah Kapitan Matha Ang, Situs Sedinginan dan Candi Sintong. Dan adapun benda cagar budaya (BCB) yang lain ada di Rohil yang terdaftar tapi tidak dilindungi UU Nomor 11 tahun 2010 antara lain,
Dermaga Bea Cukai, Rumah Donas BRI, Mes Polisi, RSU Pratomo, Tugu Perjanjian Cina, Water Leiding, Batu Belah Betelungkup, Makam Syekh Abdul Kholid, Makam Syarif Ali, Komplek Makam Cina Agama Budha, Makam Teuku Abdullah Pasai, Rumah Tua Pasar Pelita.

Sumur Tua Pulau Jemur, 2 buah Goa di Pulau Jemur, Fil Box Jepang Pulau Jemur, Mestisuar Pulau
Jemur, Rumah Tua Bangu nan Belanda Pulau Jemur, Tugu Peringatan RSU RM Pratomo, Tugu Kemerdekaan Tanah Putih, Rumah Dinas Bupati, Rumah Tua Tanah Putih dan Rumah Tua Sedinginan.

"Pada intinya seluruh aset sejarah Rohil perlu dilestarikan. Maka kita akan lakukan kerjasama dengan pihak BPCB Sumbar. Sehingga benda cagar budaya Rohil bisa terjaga dengan baik," kata Zulkarnaen mengakhiri.(zmi)