Kasus Dugaan Ipal Kembali Mencuat

Paripurna Penetapan Bupati Kuansing Ditunda

Paripurna Penetapan Bupati Kuansing Ditunda

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2016-2021, yakni pasangan Mursini-Halim. Keputusan itu diambil, hanya beberapa saat sebelum DPRD Kuansing menggelar rapat paripurna istimewa tentang penetapan pasangan kepala daerah di kabupaten itu.

Dari pantauan di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (2/3) pagi, DPRD Kuansing telah mengagendakan rapat paripurna istimewa, yang mengagendakan penetapan

Penetapan
Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021 Mursini-Halim.

Buntut dari keputusan itu, para tamu dan undangan yang telah terlanjut datang, akhirnya kembali pulang.

Putusan untuk menunda penetapan pasangan kepala daerah Kuansing tersebut, bermula ketika seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kuansing (AMPK), menggelar aksi ke Gedung DPRD Kuansing, beberapa saat sebelum rapat istimewa dimulai.

Tak ayak, aksi tersebut langsung dikawal ketat ratusan aparat kepolisian, tepat di depan pagar Kantor DPRD Kuansing. Juga satu mobil water canon juga disiagakan bersama pasukan anti huru hara.

Massa kemudian ditemui Ketua DPRD Andi Putra dan Wakil Ketua Sardiyono, serta sejumlah anggota Dewan lainnya.

Di hadapan anggota Dewan tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPK, Heri Guspendri, mengungkapkan tentang dugaan ijazah palsu yang digunakan Halim, sebagai persyaratan cawabup Kuansing. Dalam hal ini, pihaknya menuntut dugaan ijazah palsu itu diusut hingga tuntas.

Menurutnya, dugaan ijazah palsu paket C milik Halim tersebut, telah menciderai nama baik dan nama harum Kuansing, yang dikenal dengan kabupaten pendidikan dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh pendidikan di Provinsi Riau.

Dugaan ijazah palsu itu juga bentuk penipuan publik yang nyata demi mencapai kekuasaan dengan menghalalkan segala cara tanpa memperdulikan lagi sisi-sisi kepribadian, kemanusiaan, etika, moral dan agama.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut DPRD Kuansing membatalkan dan menunda rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada tersebut, meski acaranya telah disiapkan DPRD Kuansing. Tak sampai di situ, pihaknya juga mendesak Dewan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan ijazah paket C palsu milik Halim dengan memanggil seluruh pihak terkait.

DPRD Kuansing juga diminta mendesak Polres Kuansing mempercepat proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, sesuai pasal 263 dan 266 KUHP sampai dengan putusan pengadilan.


Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra didampingi Wakil Ketua Sardiyono dan anggota Dewan lainnya, berjanji akan memperjuangkan tuntutan dan aspirasi masyarakat tersebut. Namun pihaknya juga mengharapkan AMPK menghargai proses yang telah berjalan sesuai aturan.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus, memang hari ini kita akan menggelar sidang paripurna istimewa penetapan Bupati-Wabup terpilih, dan ini sudah sesuai aturan. Kemudian untuk menunda atau membatalkannya, tentu harus kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD,
karena tidak bisa diputuskan ketua DPRD saja. Oleh karena itu, beri kami waktu untuk menggelar rapat anggota terlebih dahulu," ujar Andi.

Mendapat penjelasan tersebut, akhirnya massa pendemo menyetujui dan sepakat akan tetap bertahan di gedung dewan menunggu keputusan DPRD.

Selama kurang dari satu jam, DPRD Kuansing melakukan rapat internal bersama seluruh pimpinan dan anggota yang hadir. Ketika itu, disepakati untuk menunda agenda rapat paripurna istimewa pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih.

"Penundaan pengumuman penetapan cabup dan cawabup terpilih saya rasa sangat beralasan, kami di DPRD sudah melaksanakan mekanisme mulai kegiatan penjadwalan, Banmus sudah menetapkan," ujar Indra, terkait putusan itu.

"Kita akan lakukan konsultasi ke Kemendagri menindaklanjuti masalah ini bagaimana mekanisme ke depannya," tambahnya.

Ditambahkan Andi Putra, rapat istimewa ditunda hingga adanya undangan dari pimpinan Dewan.


Selanjutnya, Andi Putra dan beberapa anggota DPRD Kuansing keluar gedung dan menemui massa AMPK. Di hadapan massa, Andi kembali menyampaikan putusan Dewan, terkait penundaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tersebut. Setelah mendengar keterangan Andi Putra, massa pun membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P melalui Kasat Reskrim Polres AKP Imron Teheri, mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan ijazal palsu tersebut. "Ini kasus serius, jadi tidak main-main kita akan serius mengusutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan tentang penggunaan ijazah palsu tersebut dilaporkan pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO), pada Senin (29/2) lalu ke Mapolres Kuansing. Dalam laporannya, IKO melaporkan tentang dugaan tindak pidana penggunaan ijazah yang diduga palsu yang terjadi Selasa 28 Juli 2015, bertempat di Kantor KPUD Kuansing.

Ijazah itu digunakan Halim saat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021. Laporan itu diterima Polres Kuansing dan diberi nomor registrasi LP/20/II/2016//RIAU/SPKT/Res Kuansing.

Tak Berpengaruh
Terkait kebijakan DPRD Kuansing itu, Ketua KPUD Kuansing Firdaus Oemar mengatakan, rapat paripurna istimewa merupakan wewenang Dewan. Namun masalah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan wewenangnya KPUD. Sehingga ditundanya rapat paripurna istimewa itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan KPUD Kuansing.

"Saya berbicara aturan, kita tengok UU Nomor 8 Tahun 2015 di situ jelas dibunyikan," ujarnya.

Sesuai Pasal 160A ayat 1, 2 dan 3, bila DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat melakukan pengesahan pengangkatan berdasarkan usulan KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi.

Pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya usulan. "Jadi itu aturanya," ujarnya.

Sementara itu, Halim sendiri, ketika dikonfirmasi terkait tudinga ijazah palsu itu, mengatakan bahwa ijazah yang dimilikinya saat mendaftar ke KPUD KUansing, adalah ijazah asli yang dia miliki sewaktu mengikuti ujian paket C melalui kelompok belajar Seruni tahun 2010 lalu.

Berdasarkan ijazah yang ditunjukan Halim, memang ada kesamaan nomor yang tertera pada sudut kanan atas 31 PC 00F600040. Namun pada nomor Ijazah pada bagian bawah, antara ijazah Halim dengan ijazah Abdullah tidak sama. Ijazah Abdullah tertera nomor 0292137, sedangkan ijazah Halim tertera nomor 0292315.

Perbedaan lainya, berdasarkan data yang dikeluarkan kelompok belajar yang ada di Kabupaten Lingga, tertera jika atas nama Abdullah tercatat sebagai peserta di kelompok belajar T. Mengkerang,tahun 2007 lalu. Sedangkan Halim tercatat sebagai peserta kelompok belajar di Seruni pada tahun 2010. (rob, rtc)