Pemilik E- KTP Berlaku Seumur Hidup

Pemilik E- KTP Berlaku Seumur Hidup

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, Jonizar SH MSi mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tidak perlu lagi mengurus pergantian walaupun masa berlakunya telah selesai.

E-KTP sejak saat ini akan berlaku untuk seumur hidup. Kecuali ada perubahan data atau hilang, maka KTP tersebut bisa diajukan untuk pergantian.

Tapi masa berlaku saat ini menjadi berlaku seumur hidup, walaupun dalam pencetakan pada KTP tersebut terdapat tanggal masa kadaluarsanya.

 Itu diabaikan saja, sehingga seorang warga masyarakat yang sudah memiliki E-KTP dapat memilikinya untuk selama hidup,”ungkapnya kepada Haluan Riau melalui Sekretaris  Drs Duriat Rabu kemarin.

Untuk itu kepada masyarakat yang hingga saat ini belum sempat melakukan perekaman data, maka diharapkan agar mendatangi kantor camat setempat guna dilakukan perekaman. Termasuk melakukan foto diri sehingga siap untuk mendapatkan KTP tersebut.

Identitas diri atau KTP adalah data resmi seseorang dalam berbagai kebutuhan administrasi. KTP menjadi dasar administrasi bagi seseorang dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Baik untuk melanjutkan sekolah maupun dalam membangun usaha.

Untuk itu seorang warga negara yang baik haruslah memiliki identitas diri yang sah, sesuai ketentuan hukum. Sehingga warga itu juga bisa dicacah jiwanya untuk mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya. Baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun secara nasional.

Dewasa ini tanpa KTP maka seseorang tidak dapat melakukan apapun dalam bentuk administrasi kependudukan.

Dengan memiliki e-KTP berarti kian diberikan kemudahan bagi masyarakat, dimana ke depan tidak lagi disibukan dengan mengurus perpanjangan, sebagaimana kebijakan pemerintah selama ini KTP hanya berlaku untuk lima tahun saja,”sebut mantan Camat Merbau itu.(jos)