Pembangunan Perumahan Bea Cukai Dihentikan

Pembangunan Perumahan  Bea Cukai Dihentikan

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, menegaskan, pembangunan perumahan Bea Cukai Bagansiapiapi untuk sementara dihentikan. Hal ini terkuak dalam audiensi Pemkab dengan Kejari Bagansiapiapi, Bea Cukai Bagansiapiapi dan pihak Balai Penelitian Cagar Budaya Sumatera Barat, di Mess Bupati Rohil, Selasa (1/3).

"Tolong sampaikan kepada pimpinan agar dapat menghentikan kelanjutan pembangunan rumah dinas ini. Karena ini aset sejarah Rohil. Tolong semua harus dihormati, jangan asal dibongkar," cetus Bupati Suyatno.

Menurut Bupati, sebagai contoh Pemkab tidak berani asal main bongkar aset-aset sejarah di Rohil.

 Contoh benda bulat di depan klenteng tertua di Rohil, Ing Hokiong. Pemkab menghormati budaya dan adat istiadat di Rohil. Masih banyak aset sejarah lain di Rohil, tetapi Pemkab tidak berani membongkar. Ini justru Bea Cukai Bagansiapiapi tanpa ada koordinasi ini dengan seenaknya membongkar aset sejarah bekas pelabuhan Bagansiapiapi.

"Yang jelas apa yang telah dibongkar dipasang kembali. Kita akan mengecek apakah ini telah dipasang kembali. Karena benda-benda bekas pelabuhan Bagansiapiapi  masuk benda cagar budaya," kata Bupati mengingatkan.

Disamping itu, Bupati memberikan apresiasi kepada pihak BPCB Sumbar, yang telah peduli dalam penelitian hal ini. Pemkab akan membuka pintu dalam hal kerjasama tentang benda-benda bersejarah di Rohil. Tak lupa pula akan membentuk tim tentang benda-benda bersejarah di Rohil. Seluruh aset sejarah di Rohil akan dilengkapi plang dilengkapi dengan aturan hukum benda cagar budaya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bagansiapiapi, Hartoyo, menambahkan, ia hanya meneliti secara administrasi file-file. Tidak terlau jauh tahu kondisi di lapangan. Seharusnya Bea Cukai berkoordinasi dulu dengan pihak Pemkab. "Maaf Pak, saya hanya meneliti file administrasi saja.
Apa yang didapat ini akan disampaikan ke pimpinan," kata Hartoyo, dihadapan Bupati.

Sedangkan itu, Kepala BPCB Sumbar, Nurmatias, mengatakan, bekas pelabuhan Bagansiapiapi masuk dalam kategori benda cagar budaya. Pasalnya, umur dari benda itu melebihi 50 tahun ke atas. Hal ini layak dipertahankan dan dilestarikan. "Yang jelas, kita siap melakukan kerjasama dengan pihak Pemkab. Artinya, setiap aset sejarah di Rohil bisa dipugar. Dan masih banyak aset sejarah Rohil masuk kategori cagar budaya di Indonesia," kata Nurmatias.***