Pemko Ingin Penyesuaian NJOP

Pemko Ingin Penyesuaian NJOP

PEKANBARU (HR)- Terhitung 1 Januari 2015, Pemko Pekanbaru memberlakukan Nilai Jual Objek Pajak baru bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan ini guna meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
Walikota Pekanbaru saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota tentang NJOP baru itu. Saat ini tinggal ditandatangani untuk segera disebar ke instansi. Dalam Perwako ini sudah ditetapkan aturan penghitungan hingga teknis penentuan PBB berdasarkan NJOP baru.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto, Senin (2/2). Dikatakannya, Dispenda sudah memprogramnya melalui lembaga tertentu dan sudah dibahas.
"Pemko menginginkan NJOP itu bersesuaian, apalagi Peraturan Perundang-Undangan kita ada pajak sektor PBB, makanya ini perlu disesuaikan. Yang perkotaan itu kewenangan Pemerintah Kota. Perkotaan sampai saat ini sudah ada NJOP nya, silahkan kita lihat sama-sama di Dispenda," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, NJOP selama ini sudah terlalu lama. Sehingga Pemko menginginkan NJOP itu ada kesesuaian. (Sar)