Tersandung Kasus KDRT

Anak Mantan Wapres Ditahan

Anak Mantan Wapres Ditahan

JAKARTA (riaumandiri.co)-Anggota DPR yang juga anak mantan Wakil Presiden, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya yang berinisial T (20).

Penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan, Senin (29/2) malam. Selanjutnya, Ivan akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

"Hari ini (kemarin, red), setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang  dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. "Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, kepada petugas penyidik, Ivan Haz telah mengakui perbuatannya itu Anak "Yang bersangkutan sudah mengakui
Anak
perbuatan terhadap fakta-fakta yang saksi sampaikan," terangnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan Ivan, terjadi sejak Juni-September 2015 lalu. Dalam kasus ini, Ivan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Pasal 44 berbunyi:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Ayat (2): "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)."

Pasal 45 berbunyi:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)."

Sebelum ditahan, Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta. Sebelumnya, saat mendatangi Polda Metro Jaya, kuasa hukum Ivan Haz, Tito, menyatakan kliennya siap menjalani peoses pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kita ikutin prosedur," ujarnya.

Ivan Haz tiba di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB. Putra mantan Wapres Hamzah Haz itu mengenakan batik saat hadir di Mapolda Metro Jaya. Ivan Haz tidak berkata sedikit pun. Politisi PPP ini hanya melempar senyuman saat ditanya wartawan. (bbs, dtc, kom, riol, ral, sis)