Kasus 49 TKA China, Komisi III DPR Minta Kapolri Tegur Kapolda Sultra

Kasus 49 TKA China, Komisi III DPR Minta Kapolri Tegur Kapolda Sultra

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Hukum DPR RI meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menegur Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam yang memberikan pernyataan yang keliru terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China.

"Pernyataan Kapolda Sultra itu tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang menyebarkan video kedatangan para TKA asal China itu di Bandara Haluole," kata anggota Komisi III DPR Supriansa didampingi Ketua Komisi III Herman Herry, di Media Center DPR, Selasa (17/3/2020).

Pernyataan Komisi III itu menanggapi pemberitaan yang menjadi polemik di masyarakat Sultra dengan beredarnya video berdurasi 58 detik di media soal yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020).


Pihak polisi setempat bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembuat video tersebut. Kemudian menanggapi video tersebut, Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdisyam menyebutkan bahwa TKA China itu datang dari Jakarta untuk memperpanjang izin kerja dan kembali ke Morosi untuk bekerja.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra melalui rilisnya menyebutkan bahwa 49 TKA China itu adalah TKA baru yang berasal Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda yang sebelum transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020. Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta.

Atas keterangan Kapolda Sultra itu, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam itu.

"Kita mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supriansa.

Komisi III akan memanggil Kapolri setelah masuk masa persidangan selanjutnya. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini.

Dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat. 


Reporter: Syaril Amir