Termasuk Pegawai Kejati Riau

Hanya 50 Persen Pegawai Vertikal Terdaftar di BPJS

Hanya 50 Persen Pegawai Vertikal Terdaftar di BPJS

PEKANBARU (HR)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai penyelenggara mengharapkan seluruh instansi terkait bisa mendaftarkan pegawainya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Regional (Divre) II, Benjamin Saut PS, Kamis (3/9), dalam acara advokasi kepesertaan PPNPN, di Hotel Pangeran. Dikatakannya, kepesertaan PPNPN ini baru 50 persen terdaftar dan masih banyak instansi vertikal dan lembaga non departemen yang belum mendaftarkan pegawainya.

Mereka yang masuk kategori Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tersebut antara lain pegawai Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan instansi dan lembaga lainnya yang berada di lingkungan vertikal dan lembaga non departemen, seperti petugas cleaning service, pramusaji, office boy, sopir dan tukang kebun yang bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer.

Hal ini menurut Benjamin, disebabkan adanya terminologi yang berbeda tentang pemahaman PPNPN, baik penyebutan nama, penganggaran dalam APBD/APBD, besarnya iuran maupun mekanisme pembayaran yang dilakukan instansi terkait. Karena itu, pihaknya mendorong agar instansi terkait bisa segera mendaftarkan pegawainya.

"Kita sudah melayangkan surat bagi seluruh instansi agar mendaftarkan seluruh pegawainya, tetapi baru 50 persen yang mendaftarkan," ujar Ben.

Sementara itu, dari Dirjen Perbendaraan Kementrian Keuangan, Agus Drajat, menuturkan, masuknya PPNPN dalam program JKN tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013. Sesuai dengan aturan tersebut maka seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan pegawai honornya ke dalam sistem JKN.

Selain pegawai honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, dokter yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) juga masuk kategori sebagai PPNPN. Karenanya, kementerian kesehatan wajib mendaftarkan seluruh dokter PTT ke dalam program JKN.

Program JKN bagi PPNPN tersebut berlaku sama dengan pegawai dengan status PNS. Artinya bahwa dengan premi total 5 persen, seorang pegawai PPNPN bisa menanggung lima peserta JKN yang merupakan keluarga inti. Yakni suami istri dan 3 anak.

Untuk mekanisme pen daftaran dilakukan oleh biro kepegawaian instansi y ang bersangkutan dengan sistem pembayaran kolektif. Mengingat BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi. Oleh sebab itu perlunya dihimbau kepada seluruh instansi pemerintah segera mendaftarkan pegawai dengan status PPNPN tersebut ke dalam sistem JKN. “Segera daftarkan agar kita bisa menerbitkan indentitas tunggal atas nama pegawai tersebut,” tandasnya.

Hadir dalam acara advokasi tersebut, seluruh instansi vertikal dan lembaga non departemen di lingkungan Provinsi Riau.***