Pemkab Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Pemkab Bentuk Gugus Tugas  Pencegahan dan Penanganan TPPO

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Pemkab pelalawan saat ini sudah melakukan persiapan pembentukan sebuah gugus tugas pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah kabupaten Pelalawan.

Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah untuk dibentuk dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni menangani permasalahan seputaran  human traficking mulai dari permasalahan kekerasan, penjualan manusia dengan berbagai macam modus yang kebanyakan korbanya anak-anak dan perempuan.

"Jadi permasalahan sosial yang sifatnya sampai terjadi tindakan TPPO, kita mengharapkan dengan terbentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan nanti dengan melibatkan instansi terkait, setidaknya orang-orang yang menjadi korban dan akan di jadikan korban setidaknya bisa di cegah dan ditangani oleh tim gugus tugas tersebut dengan harapan  dapat menekan tindak kejahatan perdagangan manusia," kata Kabag Tapem Sekretariat Kabu-paten Pelalawan Novri Wahyudi Kamis (25/2) di ruang kerjanya.

Pembentukan Gugus tugas pencegahan dan penanganan ini sebetulnya dilakukan oleh seluruh kabupaten kota se indonesia yang sudah harus terbentuk pada tahun ini dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, walaupun nantinya kegiatan ini akan di laksanakan oleh SKPD yang ditunjuk.

"Ya sekarang kita lagi persiapan untuk membentuk gugus tugas nya, mungkin disini nanti yang akan menjadi ketua tim gugus tugas ini kalau enggak pak Bupati ya pak Sekda, jadi sekarang kita lagi membentuk saja dan kemungkinan bisa bekerja paling tidak tahun depan setelah dianggarkan , sebab SKPD yang akan ditunjuk untuk gugus tugas pencegahan dan penanganan ini kemungkinan Badan Pemberdayaan Perempuan nantinya, yang jelas kita pada tahun ini harus selesai dan harus sudah terbentuk timnya" kata Novri.

Pentingnya dibentuk tim gugus tugas ini masih kata Novri, mengingat selain perdagangan manusia dengan modus penipuan atau menjerat calon korbannya dengan cara menimbulkan hutang sehingga dipekerjakan sebagai PSK atau pekerja kasar dengan gaji rendah dan bahkan ada yang dengan sengaja di ambil organ tubuhnya untuk dijual.

Hal tersebut tentunya sudah cukup menjadi dasar pemerintah untuk bisa melakukan upaya maksimal dan perhatian khusus dalam mencegah dan penanganan para korbanya, sebab apa yang dilakukan para pelaku kejahatan kemanusiaan perlu di tindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sebenarnya sih kalau kasus ini cukup banyak namun kurang terpantau secara jeli sehingga para pelaku bisa mengelabuhi para petugas dan masyarakat bahkan calon korbannya sendiri terkadang tidak menyadari kalau dia mau di jual, dan mereka selama menjalankan aksinya biasanya dengan modus membuka sebuah biro penyalur tenaga kerja sehingga terkesan tidak ada aktifitas perdagangan manusia, tapi yang jelas langkah kita untuk memulainya dari sekarang itu yang penting sebelum bertambah banyak jatuh korban nantinya," harap Novri.(pen)