Sebut Alumni abal-abal dan tak berkualitas

Robert Sesalkan Pernyataan Oknum Dosen Unilak

Robert Sesalkan Pernyataan Oknum Dosen Unilak

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Alumni Universitas Lancang Kuning Robert Hendriko yang juga Dosen Unilak sangat menyesalkan pernyataan Oknum Dosen DR Cenu W , Dosen S2 Unilak yang menyebut Alumni Unilak , Alumni abal-abal dan tak berkualitas.

Robert juga mendesak Penyidik Polresta Pekanbaru, diminta segera menangkap DR Cenu W, Dosen S2 Unilak, yang dinilai telah melecehkan alumni dan marwah Universitas Lancang Kuning.

Penegasan ini disampaikan Alumni Universitas Lancang Kuning, yang juga Dosen Unilak, Robert Hendriko, Minggu (21/2). Dikatakannya, sebelumnya, beberapa alumni sudah melaporkan hal ini ke Polresta Pekanbaru secara resmi.

"Saya sebagai alumni sangat kecewa dengan pernyataan Dosen S2 yang melecehkan alumni dan almamater Unilak ini. Untuk itu harus diusut tuntas dan diproses hukum secara cepat," ujarnya.

Sementara mantan Ketua IKA Unilak, Yusuf Daeng, juga mengungkapkan kekesalannya. Dikatakannya, ada beberapa mahasiswa juga pernah mengadukan perihal pelecehan alumni dan almamater Unilak yang dilakukan oleh DR Cenu. "Beberapa alumni juga sudah berupaya mencari solusi, namun tidak ketemu, hingga dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Terkait pelecehan alumni ini, Robert Hendriko, menilai Rektor Unilak, Hasnati, yang paling bertanggungjawab. "Saya lebih kecewa lagi terhadap Rektor Unilak, Hasnati dan mantan Rektor Unilak, Sudi Fahmi, yang telah membawa dosen tersebut masuk ke Unilak," ujar Robert.

Lebih lanjut dikatakan Robert Hendriko, Rektor Unilak, Hasnati, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Rektor Unilak sudah membuat kemelut di tubuh Unilak dengan membawa dosen yang melecehkan alumni tempat dosen tersebut mengajar. Ketika ada permasalahan tidak dapat menyelesaikannya dengan tuntas.

"Selain itu, kami menilai nuansa KKN saat ini kental di bawah kepemimpinan Asnati dan juga Sudi Fahmi, mantan Rektor. Asnati adalah adik istri Sudi Fahmi. Selain dugaan KKN, kepatutan dan etika dalam sebuah jabatan, juga banyak dilanggar di bawah kepemimpinan Rektor Asnati," ujarnya.

Diungkapkannya ketidak patutan terlihat jelas dalam jabatan yang diberikan Rektor. Contoh, Asnati sudah menjadi Rektor dan menjadi pimpinan dan anggota senat tingkat Universitas, tentu tidak elok rasanya beliau juga menjadi anggota senat di tingkat Fakultas Hukum. "Umpamanya dia sudah menjadi anggota DPR RI, masih mau menjadi DPRD di Provinsi," inikan lucu," ujar Robert.

Begitu juga dengan Sudi Fahmi, yang sudah 4 kali menjadi pimpinan sidang Universitas, meskipun saat itu belum menjadi profesor, juga menjadi anggota Senat Fakultas Hukum.

 "Ini juga terjadi dengan Dekan Fakultas Hukum, sudahlah Dekan, jadi Direktur Paska Sarjana pula lagi, mau dibuat apa Unilak ini?, ini dunia akademik bukan dunia politik, Unilak bukan sebuah perusahaan yang bisa semua keluarga menguasai, ada bapak,ibu, paman dan keponakan," ujar Robert.

Dikatakan Robert, hal ini pernah terjadi tahun 1997-1998. Akibatnya, Rektornya saat itu alm Prof Khailani Hasan, dipaksa mundur. "Saya adalah pelaku dan aktor utamanya yang membersihkan KKN itu, sekarang muncul lagi KKN seperti itu. Sudah 8 tahun saya menahan semua itu, dulu masih saya pandang Safrani saat itu kalau sekarang tidak lagi.

 Seluruh KKN di Unilak akan saya ungkap bersama 200 LSM yang tergabung atas nama Forum LSM Riau Bersatu yang saya pimpin," tegas Robert.

Sementara DR Cenu, ketika dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan penjelasan. "Silahkan kepada lawyer saya saja pak Tatang," ujarnya singkat.

Ketika ditanya kontak person lawyer tersebut, Cenu tidak bersedia memberitahukannya. "Silahkan saja anda cari dari alumni Unilak," ujarnya singkat.

Sementara Rektor Universitas Lancang Kuning, Hasnati, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (21/2), belum bersedia memberikan penjelasan.

Terkait desakan Polres untuk menuntaskan kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih penyelidikan, saat ini menunggu saksi yang akan diajukan oleh pelapor," ujarnya.***