SELAMA INI RESAHKAN WARGA

Pelaku Curas di Swalayan Sungai Apit Dibekuk

Pelaku Curas di Swalayan Sungai Apit Dibekuk

SIAK(riaumandiri.co)-Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Toko Swalayan, Sungai Apit yang terjadi, Jumat (22/1) sempat membuat resah warga.

 Pelakunya akhirnya dibekuk Kepolisian.

 Diharapkan dengan penangkapan pelaku, warga tidak resah lagi.

Cerita Ipin al Leman (pelapor) hendak memasukkan uang ke dalam laci kasir swalayan, datanglah TA yang sebelumnya telah ada di dalam toko dan berada di pintu kaca dengan pintu besi toko  sambil menutup pintu TA kembali pintu toko tersebut.

 Setelah ditutupnya kemudian kasir yg bernama Leman menghampiri TA dan mengatakan bahwa dirinya akan pulang karena sudah malam.

Kejamnya, TA langsung mengluarkan pisau dari dalam tas ranselnya dan langsung menodongkan pisau ke arah perut Leman sambil mengatakan keluarkan duit semuanya. Karena takut, Leman mengeluarkan uang dari laci besi dan menyerahkan uang itu kepada TA. Kemudian TA memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel.

 Setelah itu, uang dimasukkan ke dalam tas ransel dan Toni juga meminta rokok sebanyak enam slop.
"Setelah kejadian tersebut Leman (korban) melaporkan kejadian ke pemilik swalayan yang bernama Apeng.

 Atas pencurian tersebut kemudian korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna orange les hitam tahun 2005, uang tunai kurang lebih Rp20.000.000 dan 6 slop rokok dengn total kerugian diperkirakan sebesar Rp25.000.000," kata Kapolres Siak Ino Harianto melalui Kapolsek Sungai Apit Rangga Warsito, Senin (22/2).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Sungai Apit terus mengejar pelaku. Minggu (21/2) sekira pukul 23.30 WIB, dua orang personel Polsek Sungai Apit telah kembali ke Polsek Sungai Apit dengan membawa seorang pelaku tindak pidana curas atas nama  TA (21) warga  RT 03/RW 05, Kelurahan Jipang, Kecamatan Bantar Kawung, Kabupaten Brebes Jateng.

 Berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/ 01 - B / I / Riau / Res Siak / Sek Sungai Apit tanggal 22 januari 2016.

"Sebelumnya, Kamis (18/2)  sekitar pukul 19.00 WIB, kita mendapatkan informasi dari Kapolsek Bantarkawung AKP Wawan bahwa tersangka TA berada di sekitar rumah orangtuanya di Kelurahan Jipang, Kecamatan Bantar Kawung Jateng.

 Kemudian kita  berkoordinasi dengan Kapolsek Bantarkawung untuk melakukan Lidik keberadaan TSK tersebut.

 Setelah mendapatkan informasi tersebut kita memerintahkan dua orang anggota Brigadir Deco Subrata dan Brigadir Dodi R Damanik untuk berangkat menuju keTKP," jelas Warsito
Setelah personel Sungai Apit  tiba di TKP, Jumat (19/2) sekira pukul 21.00 WIB, mereka langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bantar Kawung untuk melakukan penangkapan terhadap TSK tersebut.

"Pada  Sabtu (20/2) sekira pukul 02.00 WIB, anggota kita dan anggota Polsek Bantar Kawung melakukan penangkapan di rumah tersangka RT 03/RW 05, Kelurahan Jipang, Kecamatan Bantar Kawung, Kabupaten Brebes Jateng.

 Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi, tersangka mengakui melakukan tindak pidana curas di Kecamatan Sungai  Apit. Kemudian tersangka kita bawa kemari dan tiba di Mapolsek Sungai Apit, Minggu (21/2) pukul 23.00 WIB dan kita amankan di Rutan Polsek Sungai Apit guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(gin)