2016, Pemprov tak Anggarkan

Anggaran Dana Desa Naik Dua Kali Lipat

Anggaran Dana Desa Naik Dua Kali Lipat

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Selama tahun 2016 ini, Pemprov Riau tidak menganggarkan Dana Desa untuk seluruh kabupaten di Bumi Lancang Kuning. Namun demikian, masyarakat desa tidak perlu bersedih. Karena anggaran untuk Dana Desa dari APBN, meningkat dua kali lipat. Sehingga anggaran Dana Desa untuk

Anggaran
Riau pada tahun ini mencapai Rp900 miliar lebih.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMBangdes) Setdaprov Riau, Sudarman, pada tahun 2016 ini Pemprov Riau memang tidak menganggarkan Dana Desa. Kondisi tersebut dikarenakan berkurangnya dana bagi hasil (DBH) serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, tambahnya, anggaran Dana Desa yang berasal dari APBN, meningkat dua kali lipat pada tahun 2016 ini. Untuk Provinsi Riau, jumlahnya mencapai Rp900 miliar lebih.

"Tahun ini Dana Desa dari APBD tidak ada, untuk di APBD Perubahan juga belum bisa dipastikan apakah masih dianggarkan. Tapi APBN menaikkan Dana Desa hingga dua kali lipat. Tahun lalu kita mendapatkan sekitar Rp450 miliar lebih," ujarnya, Senin (22/2), usai menghadiri rakor Pengembangan Desa di Jakarta.

Dijelaskan Sudarman, untuk Dana Desa tersebut, dari rekening pusat langsung ditransfer ke rekening kabupaten dan selanjutnya kabupaten yang akan menyalurkannya ke rekening masing-masing desa. Untuk penerima sendiri di Riau ada sebanyak 5.992 desa, penyalurannya akan dilakukan tiga tahap.

"Untuk besaran dananya itu setiap desa bervariasi, tergantung jumlah penduduk dan luas serta jangkauan daerahnya. Sedangkan dari APBD kita tahun 2015 lalu, per desa Rp500 juta," ungkap Sudarman.

Untuk tekhnis penyaluran dana desa dari APBN tahun 2016 ini masih menunggu Juknis dan Juklaknya dari Pemerintah pusat. "Yang jelas Kabupaten yang akan menyalurkan langsung ke seluruh desa," ulangnya.

Sementara itu ketika disinggung mengenai penerapan Dana Desa, sejauh ini dari hasil pelaporan yang dilakukan setiap kepala desa sudah tepat sasaran. Kecuali masih ada dua desa yang belum melakukan laporan yakni satu desa di Inhu dan satu lagi di Rokan Hilir.

"Yang dua itu disebabkan belum punya perangkat makanya belum ada laporan untuk penerapan Dana Desanya," jelas Sudarman.

Sesuai dengan aturan dalam menjalankan Dana Desa tersebut, seluruh kepala desa harus menjalankan dana tersebut 70 persen untuk pembangunan fisik dan 30 persen untuk pemberdayaan.

"Dari laporan mereka sudah jalan, belum ada laporan penyelewengan, semua tepat sasaran," tutupnya. (nur)