Korupsi Pengadaan E-Learning untuk 48 SD di Siak

Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Saksi

Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Saksi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak memastikan telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK (e-Learning) untuk 48 Sekolah Dasar di Kabupaten Siak, dengan tersangka Indera Syahril

.Indera Syahril merupakan Direktur CV Asa Andira selaku rekanan dalam kegiatan tersebut. Indera sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus ini, dimana sebelumnya Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Siak telah menetapkan Syofian selaku mantan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Siak, sebagai tersangka, dimana perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Saksi-saksi (untuk tersangka Indera Syahril) sudah lengkap. Termasuk para Kepala SD," ungkap Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano Barman, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (21/2).

Saat ini, sebut Billy, Penyidik tengah melakukan pemberkasan. Dimana proses ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Kalau sudah selesai, akan dilakukan tahap I (pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,red)," tukas Billy.
Untuk diketahui pihak Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Indera Syahril, dari Penyidik Sat Reskrim Polres Siak, pada 4 Februari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Indera adalah kontraktor pelaksana proyek pengadaan peralatan tersebut dari terdakwa Syofian. Namun dalam pelaksanaannya, peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning) sehingga pihak sekolah melayangkan protes. Apalagi, banyak peralatan yang tidak berfungsi secara maksimal.

Adapun perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp763.905.472 tersebut terjadi tahun anggaran 2014 lalu. Saat itu Pemkab Siak, memberikan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK, berupa e-Learning bagi 48 SD se-Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.

Atas bantuan tersebut masing-masing sekolah mendapat dana bantuan sebesar Rp54 juta untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/Modem.

Selanjutnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Siak yang saat itu dijabat Syofian memberikan proyek pengadaan peralatan tersebut kepada CV Asa Andira selaku kontraktor pelaksana. Namun, ternyata pada pelaksanaannya peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis.***