BPK RI Periksa BP Batam

BPK RI Periksa BP Batam

Batam (riaumandiri.co)-Badan PemeriksaanKeuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang sebelumnya hanya ditangani BPK Perwakilan Kepulauan Riau.

"Memang ada pemeriksaan atas BP Batam oleh Tim Pusat di Anggota Keuangan Negara V. Dulu BP Batam diperiksa Kantor Perwakilan BPK Kepri, kini sudah ditarik di pusat," jelas Ketua BPK RI Harry Azhar Azis melalui pesan singkat di Batam, Sabtu (20/2).

Pemeriksaan itu dalam pertanggungjawaban keuangan negara yang dipercayakan kepada BP Kawasan Batam untuk tahun 2015, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) BPK.

BPK RI
Harry tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan audit oleh BPK RI itu dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk memeriksa alokasi lahan di BP Kawasan Batam.

    "Bisa ada, bisa tidak ada, audit yang kami lakukan kami putuskan sendiri sesuai amanat UU BPK," Harry Azhar Azis
    Harry tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan audit oleh BPK RI itu dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk memeriksa alokasi lahan di BP Kawasan Batam.

    "Bisa ada, bisa tidak ada (hubungannya-red), audit yang kami lakukan kami putuskan sendiri sesuai amanat UU BPK," kata dia.

    Sebelumnya, saat menggelar rapat di Batam, Menkopolhukan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan badan lainnya akan segera turun ke Batam untuk mengaudit pengalokasian lahan di kota industri itu.

    "KPK dan badan terkait akan datang dan mengaudit BP Batam. Banyak yang tidak beres di sini," kata Luhut.
    Ia mengatakan, ada permainan alokasi lahan. Ada pihak yang sengaja membeli alokasi lahan, untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan, sehingga pembangunan tidak segera dilakukan.

    Kepala BP Kawasan Batam Mustofa menyatakan siap jika KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. "Kami siap saja, silahkan saja. Kapanpun kami siap," ujarnya.

    Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, hak pengelolaan tanah di Pulau Batam dimiliki BP Kawasan Batam, sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keputusan Presiden Nomor 94 tahun 1998 serta Undang undang FTZ Nomor 44 tahun 2007 serta PP nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007.

    Pihak lain, yang hendak menggunakan lahan di pulau itu harus membuat permohonan alokasi lahan kepada BP Kawasan Batam.
    
Investor Hengkang
    Dibagian lain, Sebagian investor yang selama ini berbisnis di Batam telah menyatakan niatnya untuk hengkang dari daerah tersebut. Mereka memilih untuk pindah berinvestasi ke negara tetangga.

    Staf Ahli Mendagri yang juga pernah menjabat sebagai Penanggung Jawab Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto mengatakan faktanya di lapangan sudah ada investor yang merasa iklim berusaha di Indonesia sudah tak kompetitif lagi sehingga berniat untuk keluar dari Batam.

    "Ada sekitar 30 persen (investor) yang ingin keluar," kata Nuryanto, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016) malam.

    Mereka merasa, ada tempat yang lebih menjanjikan untuk berinvestasi dan memiliki manajemen bisnis yang lebih baik dibanding Indonesia seperti Malaysia dan Vietnam. Untuk itu, kata Nuryanto, manajemen ini yang sedang dibenahi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menahan investor agar tak pergi.

    "Kita tahu Malaysia menawarkan yang lebih baik, Vietnam lebih baik. Mudah-mudahaan dengan pembenahan manajemen ini mereka mengurungkan niatnya," ujar dia.

    Seperti diketahui, adanya dualisme kewenangan di Batam antara Badan Pengusaha (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam membuat investor resah. Untuk itu, Pemerintah berniat membubarkan BP Batam sebagai otoritas daerah tersebut dan menyerahkan pengelolaan pada Pemerintah Kota dengan bantuan dewan nasional dalam masa transisi.

    "Saya kira mungkin (BP Batam) sudah tidak terpakai lagi. Yang jelas kan ada Kota Batam, yang punya wilayah itu (Pemerintah Kota) wajib punya wilayah di situ," jelas dia.(ant/mtc/rmc/dar)