Terlibat Narkoba

41 WNI Ditahan Polisi Hong Kong

41 WNI Ditahan Polisi Hong Kong

BEIJING (riaumandiri.co)- Sebanyak 41 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau ditahan aparat setempat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

"Dari jumlah tersebut, 30 orang sedang menjalani masa hukuman, dan 11 orang lainnya masih tahap persidangan," kata Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Sri Kuncoro, di Kota Beijing, Jumat (19/2).

Ia mengatakan, sebagian besar adalah perempuan dan bekerja sebagai buruh migran. Puluhan WNI tersebut dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, bukan pemakai.

"Mereka sudah menjadi bagian jaringan internasional. Bahkan saat interograsi, ada yang mengungkap sedang menunggu kiriman dari 'teman dekatnya’ di Kolombia. Ini kan luar biasa," ungkap Sri Kuncoro.

Terkait hal itu, Konjen RI di Hong Kong terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan otoritas setempat, juga BNN, Dirjen Imigrasi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta terkait perkara narkoba di Hong Kong dan Indonesia yang melibatkan WN Hong Kong atau China.

"Kami lakukan konsolidasi untuk langkah-langkah pencegahan dan tindakan hukum (represif)," tegas Sri Kuncoro. China, Taiwan, Hong Kong, dan Afrika Barat menjadi beberapa negara yang menjadi bagian dari jaringan internasional narkoba yang telah diidentifikasi BNN.

Sementara Komisi Nasional Pengendalian Narkotika China (China National Narcotics Control Commission/CNNCC) menyatakan berhasil membongkar 1.491 kasus perdagangan narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) sepanjang 2015.

"Mereka berasal, antara lain, dari Myanmar, Vietnam, Nigeria, dan Pakistan, serta beberapa negara Asia Tenggara," kata Wakil Komisioner CNNCC, Liu Yuejin. Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah tersebut 122 di antaranya merupakan kasus narkoba di wilayah perbatasan dengan 1.287 orang yang ditahan berikut barang bukti berbagai jenis sebanyak 9,4 ton.

Liu Yuejin mengatakan, perdagangan narkoba dengan melibatkan WNA tidak sekadar memasukkan barang haram tersebut China, tetapi juga penyelundupan narkoba dari China ke negara lain.

"Ini sungguh mengkhawatirkan, tentunya karena ada 'supply' dan 'demand' yang sangat tinggi pula," ujarnya.

CNNCC juga mencatat telah membongkar 5.834 kelompok perdagangan narkoba selama 2015, atau meningkat 18,1 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 1.139 kasus dan 16.000 tersangka berhasil ditahan.

China berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam memerangi kejahatan narkoba. "Bagaimanapun narkoba telah menjadi kejahatan global yang harus dihadapi bersama-sama," kata Liu Yuejin.(okz/ara)