Dugaan Korupsi Dana Hibah Bengkalis

Herliyan Kembali Diperiksa 4,5 Jam

Herliyan Kembali Diperiksa 4,5 Jam

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (16/2). Ia diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam. Selain dimintai keterangan saksi, Herliyan juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis.

Pantauan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, mantan orang nomor satu di Negeri Junjungan itu
Herliyan
hadir dengan mengenakan kemeja warna biru bermotif garis-garis. Herliyan dengan didampingi penasehat hukumnya, Aziun Asyari, datang sekitar pukul 07.30 WIB.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh pun kelar. Meski terlihat santai, Herliyan masih irit menjelaskan terkait pemeriksaannya kepada sejumlah awak media yang telah menantinya,

"Hanya melengkapi saja pertanyaan penyidik," ungkapnya mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Riau tersebut, sambil berjalan menuju mobil yang diparkir cukup jauh dari Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau.

Lebih lanjut, Herliyan sempat mengutarakan bukan siapa-siapa lagi setelah gagal dalam proses Pilkada di Bengkalis. "Saya sudah jadi orang biasa," ujarnya sebelum menutup pintu mobil yang ditumpanginya.

Sementara itu, penasehat hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari, mengatakan kliennya disuguhi penyidik dengan sembilan pertanyaan. "Itu sebagai tersangka, ada juga sebagai saksi (untuk Azrafiani Aziz Rauf, red)," sebut Aziun.

Dikatakan, pemeriksaan kali ini untuk menambahkan keterangan yang pernah disampaikan Herliyan Saleh sebelumnya. "Itu melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red)," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, menjelaskan Herliyan diperiksa sebagai saksi untuk Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf. Yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp31 miliar tersebut.

"Kan dia (Azrafiani Aziz Rauf,red) yang mengeluarkan dana Bansos (hibah,red). Apakah ada perintah dari pimpinan (Herliyan Saleh,red) atau tidak. Sesuai tupoksi atau tidak. Nanti kita kroscek dengan saksi ahli," terangnya.

Selain itu, Herliyan juga diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Hal ini untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti (P19). "Ini untuk pemenuhan petunjuk jaksa. Kan Hs selaku penanggungjawab dalam penyaluran dana Bansos," lanjutnya.

Terkait P19 ini, Wahyu menyebutkan petunjuk pertama dari jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 "Ini P19 yang pertama. Jaksa minta kita melengkapi berkas perkara dengan keterangan ahli dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,red) terkait mekanisme penyaluran dana Bansos. Juga, terkait bentuk pertanggungjawabannya (Herliyan Saleh,red) sebagai kepala daerah saat itu," terang AKBP Wahyu Kuncoro.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka, yakni Jamal Abdillah yang telah divonis delapan tahun penjara, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Tersangka Baru
Dalam penyaluran dana hibah ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum. Terkait hal ini, Wahyu memberi sinyal penanganan kasus ini belum berhenti kepada tujuh orang tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Pada prinsipnya minimal ada dua alat bukti, maka akan kita tingkatkan statusnya. Siapa nantinya, kita lihat saja. Memang berdasarkan (keterangan) saksi-saksi seperti itu (ada keterlibatan nama-nama lain,red)," tukas Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau.

"Juga, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak tersebut," tandasnya. (dod)