Desi SUsanti - Mahasiswi Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIN Suska

Ada Orang Dalam

Ada Orang Dalam

Menyoroti transparansi anggaran bantuan sosial, seorang mahasiswi Pascasarjana Ekonomi Islam UIN Suska juga melihat distribussi beasiswa tetap melibatkan orang dalam. Demikian diungkapkan Desi SUsanti dalam wawancaranya dengan Nurfitriyanti mahasiswa magang Haluan Riau, Jumat (30/1).
Apa harapan Anda dengan transparansi pemerintahan?

Transparansi dalam anggaran negara sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagai lembaga pubik yang diatur dalam Undang-undang. Artinya, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat, dalam bentuk informasi berkala.
Bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Riau, Apa pendapat Anda?

Demikian juga dengan pemerintah Provinsi Riau, seluruh jajaran pejabat berkewajiban untuk menyampaikan informasi apapun kepada masyarakat. hanya saja sampai saat ini, saya tidak melihat adanya upaya Pemprov untuk bertransparan.
Harusnya bagaimana?

Kita ambil contoh beasiswa saja, sampai saat ini masih berkembang informasi bahwa pengurusan beasiswa harus melalui orang dalam (oknum pejabat atau staf di lingkungan Setdaprov). Jika tidak dilakukan, jangan harap kita akan mendapatkannya.
Padahal, aturan untuk penerima beasiswa tersebut sudah diatur dalam Perda. Seharusnya pejabat di biro yang bersangkutan menerapkannya, dengan menginformasikannya secara terbuka.

Kalau tidak terbuka?

Artinya sama saja dengan membiarkan program beasiswa tersebut berjalan tanpa tujuan. Hasil yang dapat disimpulkan bahwa potensi program ini tidak tepat sasaran akan lebih besar. Ini yang disebut dengan program yang sia-sia, dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyat.***
Apa harapan Anda dengan transparansi pemerintahan?

Transparansi dalam anggaran negara sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagai lembaga pubik yang diatur dalam Undang-undang. Artinya, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat, dalam bentuk informasi berkala.
Bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Riau, Apa pendapat Anda?

Demikian juga dengan pemerintah Provinsi Riau, seluruh jajaran pejabat berkewajiban untuk menyampaikan informasi apapun kepada masyarakat. hanya saja sampai saat ini, saya tidak melihat adanya upaya Pemprov untuk bertransparan.
Harusnya bagaimana?

Kita ambil contoh beasiswa saja, sampai saat ini masih berkembang informasi bahwa pengurusan beasiswa harus melalui orang dalam (oknum pejabat atau staf di lingkungan Setdaprov). Jika tidak dilakukan, jangan harap kita akan mendapatkannya.
Padahal, aturan untuk penerima beasiswa tersebut sudah diatur dalam Perda. Seharusnya pejabat di biro yang bersangkutan menerapkannya, dengan menginformasikannya secara terbuka.

Kalau tidak terbuka?

Artinya sama saja dengan membiarkan program beasiswa tersebut berjalan tanpa tujuan. Hasil yang dapat disimpulkan bahwa potensi program ini tidak tepat sasaran akan lebih besar. Ini yang disebut dengan program yang sia-sia, dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyat.***