Soal Pakaian Dinas

Pemkab Belum Terima SE Mendagri

Pemkab Belum Terima SE Mendagri

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)- Hingga saat ini Pemkab Rohil belum menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negri soal pakaian dinas Aparatu Sipil Negara. Karena itu, Rohil belum bisa menyesuaikan.\

Hal itu diungkapkan Bupati Rohil, H Suyatno, Rabu (10/2), usai meninjau Markas Kodim 0321 Rokan Hilir. "Sampai saat ini surat itu belum sampai ke meja saya. Namun kalau memang itu arahannya, kita menunggu dan akan menyesuaikan nantinya," kata Bupati.

Bupati mengakui hanya mengetahui informasi ini dari media massa saja. Namun ia kembali menegaskan bahwa jika memang ada maka Pemkab Rohil siap melaksanakan intruksi.

Sementara itu sejak tanggal 8 Februari, edaran itu sudah mulai diterapkan. Sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, Pemprov dan Kabupaten/Kota se Indonesia.

Pasal 12, terdapat aturan baru untuk penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu menggunakan kemeja putih dan celana/rok hitam. Sedangkan Kamis-Jumat menggunakan batik, atau pakaian tenun.

Bupati juga meminta kepada Sekda dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaksanakan jika memang edaran tersebut telah diterima. "Sementara ini kita masih laskanakan aturan lama sebelum adanya edaran yang dikeluarkan baru-baru ini," pungkas Bupati.

Sementara itu Plt Sekda Rohil, H Surya Arfan, mengatakan, edaran tersebut sudah diterima dan saat ini sedang proses perubahan melalui Peraturan Bupati (Perbup). "Sudah kita terima dan kita proses perubahannya. Karena sifatnya surat edaran, jadi kita ubah dulu Perbup tentang pengaturan pakaian dinas lama ke pakaian dinas yang baru," ujar Sekda.(zmi)