Dinilai Tak Efektif

Anggota Dewan Usulkan Pembatalan Perda Parkir

Anggota Dewan Usulkan Pembatalan Perda Parkir

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota Fraksi Golkar, DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, mengusulkan agar Perda Parkir dibatalkan saja.Salah satu pertimbangannya, perda tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat dan lebih banyak sisi negatifnya.

Berdasarkan hal itu pula, Yose Saputra meminta agar instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, untuk dapat berkoordinasi dengan DPRD Kota, atau pihak terkait lainnya, untuk mengusulkan pembatalan Perda Parkir yang telah disahkan beberapa waktu lalu tersebut.

"Kita anggap tidak efektif dan lebih banyak sisi negatifnya. Selain Perda Parkir ini dinilai hanya memberatkan masyarakat, juga melanggar undang-undang. Bahkan akan menambah kesulitan masyarakat, di tengah kondisi perekonomian yang makin sulit," ujar Yose Saputra.

Politisi partai Golkar ini juga berpandangan, jika indikator untuk pembatalan Perda Parkir ini, terutama dari sisi sosial sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, karena biaya parkir yang diatur per zona nantinya itu, tidak sesuai, jika dibandingkan dengan penghasilan masyarakat yang mengacu kepada Upah Minimum Kota, saat ini.

Anggota
"Kita nilai lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positifnya, kita minta pihak terkait agar dapat menerima masukan ini," ujar Yose.

Di samping itu Yose menerangkan, sesui ketetapan UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur didalamnya pendelegasian kewenangan pembatalan Perda Kabupaten/Kota.

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 145 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Akan tetapi dalam UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, disebutkan bahwa kewenangan Pembatalan Perda Kabupaten/Kota didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) UU Pemerintahan Daerah yang baru. Selanjutnya dalam Pasal 251 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah diatur pula bahwa apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri mengambil alih kewenangan membatalkan Perda Kabupaten/Kota."Terangnya.

Maka dari itu kata Yose menambahkan, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah, untuk tidak membatalkan perda tersebut."Kalau tidak ingin disebut melanggar UU, maka kita meminta batalkan segera Perda Parkir ini, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan per UU yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,"imbuhnya.***