Kolam Renang Pertamina tak Berizin

Kolam Renang Pertamina tak Berizin

DUMAI (riaumandiri.co)-Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal  Kota Dumai menegaskan bahwa Kolam Renang Sasana Tirta Milik PT Pertamina (Persero) RU Dumai, Komplek Bukit Datuk, tidak mengantongi izin.

"Kolam renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai belum mengantongi izin. Sebelum izinnya keluar, seharusnya kolam tersebut tidak boleh beroperasi untuk umum," kata Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada awak media, Kamis (11/2).

Menurut Hendri, izin operasional kolam renang baru disampaikan pihak Pertamina Dumai tiga minggu lalu. Tim BPTPM Kota Dumai sendiri sudah melakukan survei ke kolam renang tersebut, namun izinnya belum keluar.

"Jika benar pengelola mengutip biaya kepada masyarakat, itu sangat disayangkan. Seharusnya sebelum izin operasionalnya keluar kolam tersebut tidak boleh dibuka untuk umum. Kita takutkan terjadi hal-hal tidak dinginkan seperti kejadian itu," tegasnya.

Sebagai data tambahan, Kolam renang Sasana Tirta milik PT Pertamina RU II Dumai tersebut sudah lama di buka untuk umum. Awalnya kolam tersebut diperuntukkan bagi atlet selam Monofin pada helat PON Riau 2012. Dimana Kota Dumai menjadi tuan rumah cabang olahraga selam.

Bahkan beredar kabar, pengelola juga menarik pungutan sebesar Rp 25.000 bagi warga yang ingin menggunakan fasilitas kolam eks PON 2012 itu. Namun kabar itupun langsung mendapat bantahan keras dari pihak Pertamina Dumai.

Di tempat terpisah, Humas Pertamina RU II Dumai, Marlodieka mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengkomersilkan kolam renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai. Ia juga mengatakan, bahwa kolam tersebut tertutup untuk umum.

"Kita tidak pernah mengkomersilkan kolam Renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai. Jadi tidak ada pungutan disana (dikolam renang). Jika ada pungutan itu sebatas untuk biaya operasional seperti untuk biaya air kolam renang dan biaya Maintenance," ungkapnya.

Terkait izin, Marlodieka belum bisa memberikan penjelasan, sebab izin diajukan oleh pengelola yaitu Koperasi Jasa Patra Pala. "Kalau masalah izin bukan langsung Pertaminanya yang mengurus, melainkan pihak Koperasi Jasa Patra Pala," jelasnya.(zul)