Penambangan Pasir Ilegal Jerat Tiga Tersangka

Penambangan Pasir Ilegal Jerat Tiga Tersangka

SIAK (riaumandiri.co)-Pemilik tambang pasir tembak ilegal di Kampung Pangkalan Pisang, Koto Gasib Lukia Tarigan bersama dua anggotanya ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus meningalnya Dedi Barus yang tertimbun bulan lalu.

Ketiganya dinilai lalai melakukan pekerjaan sehingga mengakibatkan rekan kerjanya meninggal dunia. Selain itu Lukias Tarigan diproses karena usaha penambangan pasir tembak tidak mengantongi izin.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskim AKP Bili Agustiano, Jumat (5/2) membenarkan ditetapkannya 3 tersangka yang mengakibatkan nyawa Bedi Barus hilang tertimbun lumpur.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai, mengetahui tanah mau longsor namun dibiarkan, sehingga Dedi Barus meninggal dunia.

Selain menahan 3 tersangka, sebagai barang bukti Polres menyita satu unit alat berat eskavator.
Ino Harianto membenarkan usaha tersebut tidak mengantongi izin, sama halnya dengan usaha penambangan galian C lainnya.

Ino mengaku dilema menertibkan maraknya penambangan galian C, pasalnya usaha itu berkaitan pembangunan. "Jika ditertibkan, berdampak pada peroses pembangunan di Siak, karena banyak pembangunan membutuhkan tanah timbun," kata Ino Harianto.

Dalam proses kasus ini, tim Reskrim akan menghadirkan beberapa instansi terkait sebagai saksi ahli, seperti BLH guna mengkaji Amdal, dari BPMP2T soal perizinan dan Dinas Pertambanga Energi.
Penambangan pasir milik Lukia Tarigan merenggut nyawa Dedi Barus saat korban bekerja dengan 4 rekannya.(lam)