AMAK Datangi Kantor Kejati Riau

Kejati Didesak Usut Korupsi di Dinas Pendidikan Kampar

Kejati Didesak Usut Korupsi di Dinas Pendidikan Kampar

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Belasan orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Kampar Bersatu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (1/2) sore. Mereka mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.

Dengan membawa spanduk warna hitam yang berisikan tuntutan, massa yang dimotori Ricky selaku Koordinator Lapangan, menyebut kalau mereka terdiri dari berbagai elemen organisasi kemahasiswaan yang ada di Kabupaten Kampar.

Dugaan korupsi yang disorot AMAK, yakni dugaan korupsi TRK MA Kampung Godang, Kecamatan Bangkinang senilai Rp863,93 juta di Tahun Anggaran 2015. "Diduga kuat pemenang tender ini dikondisikan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kampar. Disinyalir terjadi Kolusi dan Nepotisme serta diduga kuat terjadi kerugian negara," lanjutnya.

Selain itu, AMAK juga mendesak agar Kejati Riau mengusut kasus dugaan korupsi rehab rumah guru SD Negeri 007, Desa Sungai Agung, sebanyak 3 unit di Kecamatan Tapung, Rp240 juta Tahun Anggaran 2015. Juga, dugaan korupsi revitalisasi SMP Negeri 1 Kampar, senilai Rp1,1 miliar Tahun Anggaran 2015.

"Kejati Riau juga harus mengusut dugaan korupsi revitalisasi SMP Negeri 1 Tambang senilai Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2015, dan pengadaan buku kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2014 senilai Rp537 juta," tukas Ricky.

Menanggapi aksi ini, Kepala Seksi (Kasi) II Bidang Intelijen Kejati Riau, Deni Anteng Prokoso, menyebut kalau pihaknya akan mempelajari dugaan kasus yang disampaikan AMAK ini. Kendati begitu, Deni berharap agar massa dapat membantu kerja Kejaksaan dengan memberikan informasi dan data-data permulaan yang kongkrit.

"Sampaikanlah data-data yang kongkrit, sepanjang kami menjalankan tugas pokok kami menelusuri dugaan ini," kata Deni Anteng di hadapan para pendemo. Usai menyampaikan pernyataan sikap, AMAK kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Terkait kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten kampar ini, dari catatan Haluan Riau, saat ini ada kasus di Dinas Pendidikan kampar ini yang mengendap hingga saat ini. Yakni dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2010-2011 senilai Rp21,19 miliar lebih.

Dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kampar ini, sempat ditangani tim Kejaksaan Tinggi Riau awal tahun 2014 lalu. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan, di antaranya Firdaus, Kasi Penyusunan Program, Bidang Perencanaan Dispora Kampar, yang saat ini menjabat Kasubbid Pengembangan Sistem Metode Pengendalian Penyuluhan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar.

Penanganan perkara ini bermula adanya laporan yang menyebutkan bahwa paket pekerjaan yang menelan dana hingga Rp21 miliar lebih tersebut sudah dibayar 100 persen, namun pada tahun 2012-2013, pekerjaan tersebut ternyata belum lengkap. Selain itu diduga pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang bernama Mansur. Sementara Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010 dijabat Khairul Chan.

Paket pekerjaan tersebut di antaranya, paket pekerjaan Pengadaan Sarana Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi dan Sarana Multimedia dengan pagu Rp1,875 miliar. Kemudian Paket alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran yang terbagi 9 paket dengan nilai total Rp4,56 miliar.(dod/hen)