Baru tiga SKPD Ajukan UP

Rasionalisasi APBD Rp1 T

Rasionalisasi APBD Rp1 T

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pernyataan mengejutkan dilontarkan anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Aherson. Hal itu terkait rasionalisasi APBD Riau tahun 2016 yang menurutnya mencapai Rp1 triliun.

Kondisi itu terjadi karena merosotnya pendapatan Dana Alokasi Umum Riau dari sektor minyak bumi dan gas, seiring dengan anjloknya harga minyak mentah dunia.

Akibatnya, APBD Riau 2016 dipastikan berkurang sebesar Rp1 triliun, dari yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov Riau sebesar Rp11,246 triliun. Hal ini membuat Pemprov Riau terpaksa
Rasionalisasi
harus memangkas sejumlah kegiatan.
"Dari sektor penerimaan, asumsi Pemprov bisa dikatakan meleset, karena Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang akibat turunnya harga minyak dunia. Jadi APBD yang sudah ketok palu itu juga berkurang senilai itu," ungkap Aherson, Senin (1/2).
Berdasarkan kondisi itu, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyarankan Pemprov Riau juga merasionalisasi kegiatan. Menurutnya, ada sekitar 32 item kegiatan yang dirasionalisasi Pemprov Riau, sebagai akibat kondisi itu.

"32 item kegiatan itulah yang disusun Pemprov sekarang. Termasuk perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan pelatihan, itu juga ikut dirasionalisasi. Karena jumlahnya cukup banyak, jadi pembahasannya mungkin agak lama," beber Aherson.

Ditambahkannya, setelah rasionalisasi kegiatan itu sesuai dengan APBD, barulah kegiatan pembangunan bisa dijalankan. Karena hal itu tentu saja berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan APBD.


"Dalam Pergub, semua sudah include di dalamnya, termasuk kegiatan yang dirasionalisasi. Pergub bisa keluar apabila rasionalisasi sudah clear pada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah, red)," paparnya lagi.

Belum Terima
Ketika ditanya terkait pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Indrawati yang menyebutkan Pergub sudah diteken Plt Gubri, Aherson menyatakan DPRD Riau belum ada mendapat informasi resmi atau pemberitahuan langsung terkait hal itu.

"Jadi selama ini, akibat rasionalisasi inilah Pergub itu lambat diteken. Maka kalau sekarang sudah diteken, berarti rasionalisasi anggaran itu sudah selesai. Maka, kalau Pergub sudah selesai dan diteken anggarannya sudah bisa dilaksanakan
sekarang," pungkas Aherson.

Baru 3 SKPD
Dari Pemprov Riau dikabarkan, sejauh ini baru tiga SKPD yang telah mengajukan anggaran Uang Persediaan (UP). Terkait hal itu, Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, menegaskan kepada seluruh kepala SKPD untuk segera mengajukannya. Hal itu dinilai perlu supaya seluruh SKP bisa menjalan APBD sesuai dengan anggaran yang tersedia.

"Kita sudah kasih tahu, ini ada UP, tapi baru tiga SKPD yang mengajukan, yang lain belum. Kalau belum diajukan, SKPD-nya yang salah, ini sudah ada duit, ya seharusnya segera dikerjakan lah," ujarnya.

Yafiz menegaskan, pengajuan UP tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD. Karena tanpa ada pengajuan, maka kegiatan di SKPD tidak bisa jalan. Kalau anggaran tidak jalan, sudah jelas akan ada sanksi dari pimpinan.

"Nanti sanksinya di akhir tahun. Bagi yang serapannya rendah, kalau perlu diganti. Sudah dikasi duit, susun program, tahu-tahu tak selesai. Tak mungkin didiamkan, ya diganti lah," tegasnya/

Dijelaskan Yafiz, dengan telah adanya Pergub dan Perda, maka setiap SKPD mulai menjalankan kegiatan di bulan ini agar serapan besar. Jika UP telah dijalani sebanyak 75 persen, barulah SKPD kembali mengajukan pembayaran. Uang muka kerja dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan di SKPD, dimana pembayarannya dlakukan bendahara.***