Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil

Penyidik Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Penyidik Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Lama tak terdengar perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.

 Ternyata, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Minggu (31/1). Dikatakan Mukhzan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang menggunakan dana dari APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2008-2010, masih terus berlanjut.

"Masih lanjut (proses penyidikannya). Penyidik masih bekerja," ungkap Mukhzan kepada Haluan Riau.
Lebih lanjut, Mukhzan menyebut kalau saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Sementara, sejumlah dokumen terkait, yang dibutuhkan auditor BPKP Riau, sudah diserahkan Penyidik Kejati Riau.

Karena masih berjalan, sebut Mukhzan, Penyidik belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan kedua jembatan di masa Annas Maamun sebagai Bupati Rohil.
"Belum diketahui kerugian negaranya berapa. Kan masih dihitung auditor (BPKP Riau,red). Kita masih menunggu hasilnya," sebut Mukhzan

Lebih lanjut, Mukhzan menyebut kalau pemeriksaan saksi-saksi guna pengumpulan alat bukti sudah rampung dilakukan. Kendati begitu, jika Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, tentunya akan dipanggil kembali.

"Jika dibutuhkan, para saksi akan dipanggil kembali untuk dimintaiketerangan," tukas Mukhzan.
Sebelumnya, pada 2 November 2015 lalu, Penyidik Pidsus Kejati Riau menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir ke BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Berkas tersebut merupakan dokumen pendukung guna kepentingan auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Dalam proses penyidikannya, sejauh ini Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yang diduga bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan dalam pembangunan kedua jembatan di Rohil tersebut. Keduanya, yaitu Ibus Kasri yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rohil, dan Wan Amir Firdaus, yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rohil.

Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.

Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar. Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp8,77 miliar.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang dicairkan sebesar Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.

Salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.(dod)

Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.(dod)