Selama Tahun 2015

200 Pasutri Ikut Isbat Nikah

200 Pasutri Ikut Isbat Nikah

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)-Selama tahun 2015  Kantor Kemenag Rohul bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, telah mengisbatkan sebanyak 200 pasangan suami istri (Pasutri).

Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan MA, Rabu (27/1) mengatakan, pasutri yang berjumlah sekira 200 orang se-Rohul itu, merupakan pasutri yang memang tidak memiliki buku nikah. Dalam artian sudah menikah dan sah di mata agama, namun belum sah di mata hukum.

"Kalau bahasa sekarang pasangan yang nikah sirih. Jadi pernikahannya hanya sah di mata agama, namun tidak sah di mata hukum. Untuk itulah kita bantu dengan program isbat nikah ini," ungkapnya, saat membuka rapat evaluasi dan koordinasi dengan Ketua PA.

Pasir Pengaraian dan seluruh Kepala KUA se-Rohul tentang program isbat nikah Pelayanan Terpadu di aula Kantor Kemenag Rohul. Ahmad Supardi menjelaskan di Rohul masih banyak ditemukan pasutri yang tidak memiliki buku nikah. Tentunya hal ini akan berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan (Aminduk) ke depannya. Pasalnya, dalam pengurusan akta kelahiran, haruslah memiliki surat nikah orang tua.

Dengan begitu pengurusan adminduk memerlukan surat nikah. Begitu pentingnya buku nikah tersebut, melatarbelakangi program isbat nikah ini tetap dilanjutkan di 2016. Ahmad Supardi menuturkan, pasutri yang tidak memiliki buku nikah di Rohul masih terbilang tinggi. Yang tertinggi masih di Kecamatan Rambah, menurut data yang dimiliki, satu desa bisa mencapai 100 pasutri yang belum memiliki buku nikah.

"Kalau angka yang riil kami belum dapat, tapi yang jelas masih banyak pasutri yang belum punya buku nikah," tuturnyaTetap Diteruskan.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk di 2016 ini, pihaknya meminta kepada Pengadilan Agama untuk  membuka sidang isbat di 16 kecamatan.

Untuk di 2016 ini, pihaknya yang bekerja sama dengan PA dan Disdukcapil, akan membuka sidang isbat secara permanen di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Rambah, Kunto Darussalam, Kabun dan Kecamatan Tambusai Utara.

Walaupun, membuka sidang isbat  secara permanen di empat kecamatan pihaknya tetap akan membuka sidang isbat di kecamatan lainnya, bila memang ada pesertanya, namun tidak permanen. "Kita berharap dengan adanya sidang isbat ini, diharapkan pasutri bisa memiliki buku nikah, sehingga dalam pengurusan bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.(adv/humas).