Pelantikan Kepala Daerah Disarankan tak di Istana

Pelantikan Kepala Daerah Disarankan tak di Istana

Jakarta (HR) - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Arwani Thomafi menyarankan pelantikan kepala daerah tak perlu dipaksakan dilakukan seluruhnya di Istana Negara.

 Pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Tidak harus dipaksakan di Istana, apalagi di dalam undang-undang sudah jelas pelantikan dilaksanakan di ibu kota provinsi," kata Arwani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Selasa (26/1).

Namun demikian jika pemerintah tetap ingin kepala daerah pemenang Pilkada dilantik bersamaan dengan alasan efisiensi, maka menurut Arwani tak perlu dilakukan revisi UU. Hal tersebut bakal makan waktu.
"Di ketentuan pasal selanjutnya, disebutkan bahwa di luar ketentuan yang sudah jelas diatur dalam undang-undang itu, lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden," jelas anggota komisi yang mengurusi pemerintahan ini.

Hal pelantikan sendiri dimuat dalam pasal 164 UU Pilkada.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji wacana pelantikan kepala daerah bersama di Istana Negara atas permintaan Presiden Joko Widodo. Adapun alasan pelantikan itu adalah karena kepala daerah juga dinilai sebagai mitra presiden untuk pemerintahan daerah. (viv/ivi)