Meski Diselidiki Kejati Riau

Jembatan Siak IV Boleh Dilanjutkan

Jembatan Siak IV Boleh Dilanjutkan

PEKANBARU (HR)-Meski tengah diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi  Riau, namun proses pembangunan Jembatan Siak IV diyakini boleh dilanjutkan, atau tidak dihentikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan kalau dalam proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak serta merta menyita aset yang menjadi objek perkara.

"Tidak ada alasan sebenarnya tidak dilanjutkan (pembangunan Jembatan Siak IV) oleh pemerintah. Objek itu bukan dalam penyitaan," jelas Mukhzan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Jumat (22/1).


Jembatan Lebih lanjut, Mukhzan menyebut jika persepsi seperti ini terus berkembang, dikhawatirkan pembangunan jembatan yang menghubungkan pusat Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, akan terbengkalai.

Menurutnya, penegakkan hukum dalam perkara ini tidak menyandera proses pembangunannya. Proses hukum yang tengah berjalan saat ini, tegas Mukhzan, masih dalam tahap penyelidikan, dimana Penyelidik Kejati Riau masih mengumpulkan bahan dan keterangan saksi-saksi.

"Kita masih mencari peristiwa pidana dalam perkara ini. Belum ada penetapan status apakah pembangunan jembatan tersebut ditemukan unsur pidananya," terangnya.

Dalam hal ini, Mukhzan menyarankan agar Pemerintah bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, jika ragu menganggarkan pembangunan lanjutan. Hal tersebut untuk mengetahui kepastian aset tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya atau tidak."Pertanyaannya, apakah Pemda (Pemerintah Daerah,red) pernah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait hal itu," tanyanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, dalam proses penyelidikan kasus ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Di antaranya tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Dalam pembangunan Jembatan Siak IV ini dialokasikan anggaran sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.

Diduga pembangunan jembatan tersebut terdapat kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut merupakan selisih antara fisik pembangunan jembatan dengan pembayarannya. Diduga lantaran perkara ini belum selesai diusut oleh kejaksaan, DPRD Riau tak kunjung melanjutkan kembali penganggarannya dalam APBD Riau 2016.***