Soal 30 Perusahaan Langgar Izin

Polda dan Kejati Belum Terima Laporan Pansus

Polda dan Kejati Belum Terima Laporan Pansus

PEKANBARU (HR)-DPRD Provinsi Riau melalui Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan, melaporkan 30 perusahaan ke aparat penegak hukum.

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena diduga kelebihan izin operasional, terlibat perambahan kawasan

Polda hutan dan pencemaran lingkungan serta masalah pajak.
Terkait hal itu, dua dari tiga institusi penegak hukum di Riau mengaku belum menerima laporan Pansus yang dipimpin Suhardiman Amby tersebut.

Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, saat dikonfirmasi hal ini mengatakan kalau masing-masing institusi tentunya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Terkait terbentuknya Pansus yang membahas soal Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan, dari sejumlah perusahaan di Riau, itu merupakan proses yang ada di DPRD Riau.

"Itu kan prosesnya mereka (DPRD Riau, red). Bukan proses saya (Polda Riau, red)," kata Kapolda.
Saat ditanya, apakah pihaknya telah menerima laporan dari Pansus untuk dilanjutkan ke proses hukum, Dolly mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dimaksud.
"Gak ada. Gak ada," tegasnya.

Kembali ditegaskan Dolly, terbentuknya Pansus itu merupakan proses yang dilakukan di DPRD Riau. Sementara di Polda Riau sendiri, sebut Dolly, akan melakukan proses hukumnya. "Itu prosesnya proses DPRD. Bukan proses hukum. Yang di saya (Polda Riau, red) lakukan, itu proses hukum," lanjut Dolly.
Untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang tersebut, Kapolda mempersilakan awak media untuk kembali menanyakan ke Pansus, kapan laporan tersebut diserahkan ke Polda Riau.

"Silakan tanyanya jangan sama saya dong. Tanyanya sama DPRD sana," tukasnya.
"Yang jelas, belum ada laporannya. Belum ada saya baca," sambung Dolly menegaskan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, juga mengakui hal yang sama.

"Belum ada (laporan dari DPRD Riau, red)," kata Mukhzan. "Silakan saja tanya sama mereka (DPRD Riau, red)," saran Mukhzan.

Kendati begitu, Mukhzan menegaskan kalau pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau tersebut. "Kalau ada, tentunya akan kita proses. Namun, nyatanya hingga kini belum ada laporan tersebut," tukas Mukhzan.

Sebelumnya, Suhardiman Amby selaku Ketua Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan DPRD Riau menyatakan, melaporkan 30 perusahaan ke aparat penegak hukum.

Laporan ini juga berdasarkan kepada hasil putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015. Perusahaan yang dilaporkan tersebut ada yang berskala besar dan kecil yang beroperasi di Riau.

"10 perusahaan akan dilaporkan ke Polda Riau, 10 ke Kejaksaan dan 10 lagi ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup," ungkap Suhardiman Amby, kepada wartawan Selasa (19/1).

"Masalah dari perusahaan adalah, rata-rata mereka mempunyai kelebihan penggunaan lahan di luar izin. Rata-rata ada yang lebih 3 ribu hingga 4 ribu hektare, kemudian juga perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan dan masalah pajak," lanjutnya.

Suhardiman juga menyebutkan inisial perusahaan-perusahaan tersebut, yakni, PT CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM.

"Nantinya kami harapkan pihak berwajib bisa memproses pidananya, kerugian negara dikembalikan dan lahannya dikembalikan ke negara," tandasnya. (dod)