Komisi Yudisial Sosialisasikan Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial Sosialisasikan Kode Etik Hakim

PEKANBARU  (HR)- Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, yang dipimpin Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, S.H, MH dan rombongan Senin (19/01/2016). penegak hukum memberikan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial kepada pegawai di Aula Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Riau.

Kepala Disdikbud Riau, Dr. H. Kamsol. dalam sambutannya menyambut baik Sosialisasi Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Riau. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional dan seluruh staf ASN Disdikbud Riau.

Sosialisasi yang mengusung tema “Kode Etik dan Perilaku Hakim Dalam Rangka Mewujudkan Peradilan Bersih” tersebut bertujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan independen dalam memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang kasusnya di tangani oleh lembaga Pengadilan.

Tujuan pembentukan Komisi Yusdisial RI Penghubung Daerah Riau yaitu:
1.Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan & pengaduan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim2.Meningkatkan efektifitas pemantauan dan pengawasan persidangan & luar persidangan.

3. Meningkatkan efektifitas sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH), membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan peradilan bersih di Indonesia. (rls/nie)