BB 2,63 Gram

Satuan Narkoba Ringkus Pengedar Sabu

Satuan  Narkoba Ringkus Pengedar Sabu

RENGAT (HR)-Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu AF (32), warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida sebanyak 5 paket siap jual dengan total seberat 2,63 gram.

Penangkapan terhadap pengedar sabu ini dipimpin langsung Kasat Narkoba  Polres Inhu AKP Costa SM, Selasa (19/1). Informasi yang dirangkum, Kasat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika ada salah seorang warga Desa Titian Resak yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sat Narkoba turun guna melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan tersebut, aktivitas tersangka mencurigakan, maka polisi langsung mengamankan tersangka, namun saat itu tak ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba.

Polisi tak putus asa, kemudian tersangka dibawa kerumahnya dan selanjutnya dilakukan lagi penggeledahan, polisi pun menemukan 5 paket sabu-sabu siap jual yang disimpan tersangka di dalam kantong baju. (rez)