Kemacetan di Pasar Pagi Arengka

Satpol PP Minta Dishub Cabut SPT Parkir

Satpol PP Minta Dishub Cabut SPT Parkir

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika agar mecabut Surat Perintah Tugas tentang parkir di jalur lambat kawasan Pasar Pagi Arengka.

Pasalnya setelah SPT itu dikeluarkan kemacetan dilokasi tersebut semakin menjadi-jadi, lantaran masyarakat memarkirkan kendaraannya di jalur lambat.

"Itu bukti jelas bahwa Dishub tidak mengerti Perda, jadi untuk apa kita setiap hari menertibkan pedagang disana, kalau Dishub melegalkan parkir di jalur lambat, sampai kapan pun kawasan disana akan semberawaut. Kami minta agar Dishub mencabut SPT yang telah dikeluarkan," ungkapnya.

Satpol PP
Zulfahmi menyayangkan sikap dari Dishubkominfo yang mengeluarkan SPT pemungutan parkir di jalur lambat tanpa melakukan koordinasi dengan pihaknya. Menurutnya apabila parkir dilegalkan di kawasan itu akan berdampak dengan kembali bermunculannya Pedagang Kaki Lima untuk menggelar lapak dagangannya.

Sehingga masyarakat pembeli otomatis akan memarkirkan kendaraannya disekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan.
"Mereka dalam mengeluarkan SPT tidak berkoordinasi dengan kita, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak Dishub untuk melakukan pembicaraan parkir di jalur lambat, dan kita meminta SPT itu agar dicabut," sampainya.

Terkait permasalahan, saat dikonfirmasikan ke Dishub Pekanbaru, Kepala Unit Pelayanan Dinas (UPTD) parkir, Wira Bhakti mengatakan, penilaian yang telah disampaikan pihak Satpol PP yang menyatakan pihaknya tidak mengerti dengan Peraturan Daerah, terlalu berlebihan.

"Kita tidak pernah mengeluarkan SPT di jalur lambat Pasar Pagi Arengka, disana kita hanya mengeluarkan tiga SPT, diantaranya di depan SPBU sebelum pasar, di gardu lama dan di depan Pasar Pagi Arengka," ujarnya, Senin,(18/1).

Bahkan Wira menyebut, untuk mengetahui situasi di lapangan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan dan menggambarkan keadaan lokasi berdasarkan SPT yang telah dikeluarkan.

Menurut Dia permasalahan kemacetan yang disebabkan adanya kendaraan parkir di jalur lambat, karena area parkir yang sebenarnya sudah diambil alih oleh para pedagang untuk berjualan, sehingga masyarakat memakirkan kendaraannya dilokasi yang dimaksud.

"Area parkir sebenarnya itu di tempat para pedagang yang berjualan sekarang, sehingga masyarakat yang datang, memarkirkan kendaraannya di jalur lambat," jelasanya.

Untuk memperjernih suasana, Wira mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru, untuk membahas dan membicarakannya untuk mendapatkan solusi dan keadaan yang sebenarnya terjadi. Untuk itulah pihaknya hingga saat ini masih menunggu undangan dari Satpol PP untuk melakukan koordinasi.

"Kita menunggu undangan dari Satpol PP untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan itu,"sambungnya.

Saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Satpol yang mengatakan bahwa Dishub tidak mengerti Perda, Wira enggan berkomentar dan lebih memilih diam."Kami tidak bisa mengeluarkan statement, inti kita lakukan koordinasi dulu dengan Satpol PP," tutupnya.(her).