Putusan Sela Pilgub Sumbar Ditunda

Putusan  Sela Pilgub Sumbar Ditunda

JAKARTA (HR)-Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan sela perkara sengketa Pilkada Sumbar yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 MK-Fauzi. Penundaan juga terjadi pada Pilkada Limapuluh Kota dan Solok Selatan.

Sementara untuk tiga perkara Pilkada Tanah Datar, Pasaman dan Kabupaten Solok, Senin (18/1) diputus. MK menolak ketiganya dengan alasan yang sama, yakni terlambat mengajukan gugatan ke MK.

“Ketiga daerah ini sama-sama lewat tenggat waktu pengajuan tiga kali 24 jam, makanya ditolak.  Sedang untuk Provinsi Sumbar, Limapuluh Kota, dan Solok Selatan masih menunggu jadwal putusan sela,” kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Nurhaida Yetti, Senin (18/1).

Sedangkan, perkara gugatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar MK-Fauzi di Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, kemarin juga tidak bisa diterima karena alasan terlambat mengajukan gugatan.

“PT TUN menolak karena tidak memenuhi syarat formal yakni waktu pengajuan gugatan yang menurut hakim, sudah terlambat. Jadi, hakim tidak memeriksa pokok perkara,” kata Agus Salim, Kuasa Hukum MK-Fauzi via telepon dari Medan.  

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Sumbar Muftie Syarfie juga membenarkan,  gugatan yang dimasukkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Muslim Kasim (MK)-Fauzi Bahar (FB) ditolak oleh hakim PT TUN Medan.

“Semua eksepsi KPU diterima oleh majelis hakim, dan semua gugatan pemohon ditolak secara keseluruhan,” ujar Mufti. .

Dikatakan juga, sebelumnya pihak paslon nomor urut 2 Irwan Prayitno (IP)-Nasrul Abit (NA) juga mengajukan intervensi, namun pada aturannya perkara yang diselesaikan di PTUN itu adalah perkara KPU dengan paslon nomor urut 1, “Perkara antar paslon hanya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, bukan kapasitasnya PTUN,” pungkasnya.

Menanggapi putusan MK, pasangan cabup-cawabup Tanah Datar, Edi Arman - Taufiq Idris (Etis) menyatakan menerima. "Ya jika sudah itu keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, kami bersama pak Edi Arman sepakat  menerima keputusan itu,” kata Taufiq kepada Haluan tadi malam.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan Irdinansyah Tarmizi - Zuldafri Darma (Irama), Anton Yondra menyambut baik keputusan MK .

Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Daniel yang dihubungi terkait penolakan MK, hp-nya tidak aktif.   Sedangkan politisi Partai Golkar, Yasri mengaku tidak mengetahui rencana apakah gugatan juga akan dilayangkan ke PTUN. "Sampai saat ini, secara internal partai, saya belum dikabari soal tindakan selanjutnya. Saya sudah dikabari soal gugatan ditolak, itu saja," kata Yasri.

Hal senada disampaikan kader Partai Golkar M. Oyong Mardinal. "Saya juga belum tahu apakah ada nanti gugatan ke PTUN atau putusan MK itu diterima saja," M. Oyong Mardinal.
Sementara itu, Desra Ediwan yang juga dihubungi lewat telefonnya menyebutkan, sengketa Pilkada Kabupaten Solok yang diperkarakannya itu ditolak bukan karena materi gugutan, melainkan soal keterlambatan.

Saat ini, pihaknya mengaku tengah berupaya mempercepat proses kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati terpilih Yulfadri Nurdin untuk diadili di PTUN Medan. “MK selesai, kita fokus kasus ijazah,” katanya. (hal)