Disnaker Perketat Masuk TKA

Disnaker Perketat Masuk TKA

DUMAI (HR) - Pemerintah Dumai akan memperketat masuknya Tenaga Kerja Asing untuk bisa bekerja di Kota Dumai sejak pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN  awal tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin melalui Kabid Penempatan Ketenagakerjaan Soufandi Souhan mengatakan, TKA yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja bakal dideportasi langsung ke Negara asalnya.

“Era MEA 2016 saat ini belum ada pergerakan menonjol arus masuknya Tenaga Kerja Asing keDumai. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik menghadapi MEA sekarang,” sebutnya, kemarin.

Bagi perusahaan yang berencana mempekerjakan TKA harus segera memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16/2015.

“Perusahaan yang ingin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA), TKI pendamping, dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA),” bebernya.(zul)