TERHALANG IZIN EKSPOR

Puluhan Karyawan PT WPJ Dirumahkan

Puluhan Karyawan PT WPJ Dirumahkan

TOPANG (HR)- Adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait keberadaan perusahaan pertambangan di daerah, menimbulkan kendala teknis bagi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang beroperasi sebagai perusahaan pertambangan timah di Kepulauan Meranti.

Walau hasil produksinya telah diolah dan siap untuk diekspor, namun karena masalah legalitas hukum tersebut, akhirnya perusahaan yang berpusat di jakarta itu tidak diperkenankan melakukan penjualan.

Dan akibat tertahannya  hasil produksi perusahaan tersebut berdampak negatif terhadap puluhan karyawan yang akhirnya untuk sementara harus dirumahkan itu.

Kepala Desa Topang, Suharto kepada Haluan Riau menceritakan puluhan warganya yang selama ini menjadi karyawan di perusahaan tersebut, sejak sebulan lalu terpaksa tidak bekerja. Bukan hanya karyawan yang tidak bekerja, tapi seluruh produksi perusahaan itu juga tidak berjalan.

Menurutnya kendala yang diketahui akibat adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait izin tambang. Kalau mengingat tahun sebelumnya, perusahaan tersebut juga sudah sempat melakukan pengiriman timah tanpa ada hambatan.

Kami sebagai orangtua di desa dari puluhan karyawan yang bekerja di PT WPJ, turut prihatin kendala yang dihadapi oleh perusahaan. Sebab berhentinya roda perusahaan itu, cukup berdampak di tengah masyarakat.  Sebab tidak bisa dipungkiri, kehadiran perusahaan itu di pulau tersebut selama ini telah membawa angin segar perubahan ekonomi masyarakat.

Untuk itu Suharto mewakili puluhan karyawan yang saat ini mengaku hanya menerima separuh dari jumlah penerimaan setiap bulannya itu, hendaknya persoalan itu segera berakhir. Sehingga produksi tersebut bisa dijual,”kata dia.

Amry salah seorang karyawan warga Desa Topang, menambahkan masyarakat Desa Topang berharap pemerintah kabupaten hendaknya dapat membantu tuntasnya permasalahan perizinan sesuai dengan perubahan aturan itu.

Bagaimanapun kata buruh ini, terkendalanya ekspor tersebut telah menyetop seluruh kegiatan perusahaan mulai dari hulu hingga ke hilir. Dan jika hal ini berkepanjangan, maka dampaknya akan semakin menyulitkan semua pihak. Baik perusahaan itu sendiri maupun masyarakat luas,” kata dia lagi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben) Kabupaten Kepulauan Meranti Herman, belum bisa dikonfirmasikan, sejauh mana perkembangan izin ekspor baru tersebut. (jos)