Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Gugatan Suhartono-Syahrul Sudah Pernah Dilaporkan

Gugatan Suhartono-Syahrul Sudah Pernah Dilaporkan

SIAK (HR)-Ketua Panwaslu Aries Susanto mengaku poin gugatan pasangan calon Bupati Suhartono-Syahrul yang dibacakan pada sidang perdana di MK sudah pernah dilaporkan.

 Laporan tersebut sudah diperoses, namun tidak ada yang memenuhi unsur.

Meski demikian, dari beberapa poin gugatan yang dibacakan, satupun tidak ada yang mengarah kepada Panwaslu.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Riau, konsultasi memberikan jawaban yang dijadwalkan, Kamis (14/1). Sampai saat ini, belum mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Siak di MK.

Ketua Relawan pasangan Suhartono-Syahrul Irvan Gunawan saat dimintai keterangan terkait poin gugatan yang disampaikan ke MK menjelaskan, terdapai 5 poin yang digugat di MK, dan 10 poin gugatan yang disampaikan ke Bawaslu RI.

Gugatan koalisi Berkah untuk membuktikan adanya indikasi permainan sistem pemerintah yang terstruktur, sistematis dan masive. Krena adanya indikasi ikutnya perangkat pemerintahan, menjadi orang pemenangan.

Dilain pihak, Indra Gunawan mengatakan sesuai ketentuan gugatan yang disampaikan pasangan Suhartono-Syahrul tidak memenuhi keriteria.

Dirinya menjelaskan beberapa poin yang digugat pasangan Suhartono-Syahrul atas hasil Pilkada Siak.

"Soal acara di Sungai Apit yang dituding menggunakan dana pemerintah, kami jelaskan acara itu dibiayai tim, tidak sepersenpun dari alokasi dana pemerintah. Kehadiran Alfedri karena diundang dalam acara itu," terang politisi Golkar ini.

Sementara, terkait beasiswa yang disalurkan untuk mahasiswa, ia menjelaskan bahwa beasiswa untuk mahasiswa ada 3 kategori, beasiswa berprestasi yang dikerjasamakan dengan beberapa perguruan tinggi, beasiswa umum berprestasi dan beasiswa tidak mampu.

Indra Gunawan membantah dugaan keterlibatan pejabat dan PNS dalam kampanye, ia memastikan tidak ada satupun nama PNS, pejabat aktif dan perangkat kampung yang tercantum dalam SK tim kemenangan pasangan Syamsuar-Alfedri.
 
Namun demi kelancaran peroses hukum di MK, Indra Gunawan mengaku tim pasangan petahana tetap kooperatif, siap memberikan jawaban jika dimintai keterangan dalam persidangan.

 "Kami sudah menyiapkan kuasa atas nama Rudi Alfonso N Fatmen, semuanya kami percayakan ke pengacara. Dia pengacara yang berpengalaman menangani perkara politik," tegas Indra Gunawan. (lam)