DPRD Janji Tuntaskan Penjarahan HPT

DPRD Janji Tuntaskan Penjarahan HPT

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Komisi B DPRD Rustam Effendi mengatakan, sejauh ini belum membentuk pansus menuntaskan penjarahan dan pengrusakan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di dua Kecamatan Singingi dan Hulu Kuantan.

Namun Komisi B berjanji akan menuntaskan persoalan pencaplokan, penjarahan dan pengrusakan HPT yang terjadi saat ini.

"Kalau dari sejarah ranting di kawasan hutan Batang LIpai Siabu tidak boleh dipatahkan, jangankan menebang kayu atau membuka kawasan menjadi lahan perkebunan ini sudah melanggar hukum," tegas Rustam Effendi, Senin (11/1).

Dewan serius menuntaskan penjarahan dan pengrusakan HPT Batang Lipai Siabu ini. "Ini sudah menjadi catatan dan harus dituntaskan," katanya.

Apalagi oknum yang membuka lahan ini ilegal tidak memiliki izin apapun. Dari 6.000 ha, berkemungkinan 70 persen sudah dijarah dan dibuka jadi kebun.

Namun untuk membuktikan ini semua, selain akan membentuk pansus, tentunya pansus yang dibentuk akan turun ke lapangan meninjau kerusakan yang sudah terjadi. (rob)