KPU Pelalawan Bersiap Hadapi Sidang Perdana di MK
Pangkalan kerinci (HR)-Saat ini, Komisi Pemilihan Umum Pelalawan didampingi kantor Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru tengah bersiap menyusun dokumen-dokumen guna menghadapi sidang gugatan Pilkada yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1) mendatang.
"Ya, jika tak berubah, kita akan menghadapi Sidang perdana di MK terkait gugatan paslon nomor urut 2 (Zukri-Anas) terkait SK Penetapan KPU Pelalawan yang memenangkan paslon Harris-Zardewan pada Senin (11/1) mendatang," terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin SH, melalui Komisioner KPU, Wawan Subekti via selulernya, Kamis (7/1).
Dijelaskan Wawan, bahwa informasinya Hakim MK yang berjumlah 9 akan dibagi menjadi tiga sidang panel yang masing-masing sidang dihadiri oleh tiga hakim. Untuk gugatan dari Kabupaten Pelalawan sendiri terkait keputusan KPU Pelalawan yang memenangkan paslon 1 yakni HM Harris-Zardewan, akan digelar perdana pada Senin besok (11/1).
"Kita akan menghadapi sidang perdana Senin (11/1/2016) pukul 09.00 WIB," kata Wawan yang mengaku kini tengah berada di Jakarta.
Disinggung soal agenda sidang sendiri, Wawan menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Jadi kemungkinan mendengarkan materi-materi pemohon terkait materi-materi apa saja yang akan digugatnya. Karena itu, pihaknya kini tengah mempersiapkan segala bahan dan materi pendukung serta bukti-bukti untuk menjawab nanti di persidangan.
"Meskipun kami memakai jasa Kantor LBH dari Pekanbaru, tapi semua komisioner KPU di wajibkan untuk hadir," tegasnya.
Sekedar informasi, dari situs mahkamahkonstitusi.go.id dalam item jadwal sidang memang tercantum bahwa pada Senin mendatang (11/1), akan dimulai sidang terkait gugatan pilkada oleh paslon 2. Dengan nomor perkara 9/PHP.BUP-XIV/2016, pokok Perkara yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pelalawan Tahun 2015.
Tercantum di situs tersebut pemohon yakni Zukri dan Drs. H. Abdul Anas Badrun, dengan kuasa pemohon yakni Sirra Prayuna, S.H.,Diarson Lubis, S.H., Yanuar Prawira Wasesa, S.H., M.Si., M.H., dkk. Acara Sidang yakni Pemeriksaan Pendahuluan dengan panel hakim 2.(pen)