Secara Sinergis

Pemkab Deklarasi Gerakan Anti Narkoba

Pemkab Deklarasi  Gerakan Anti Narkoba

TEMBILAHAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba, yang dipusatkan di Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Jumat (8/1).

Upacara yang dihadiri perwakilan BNN Provinsi Riau serta diikuti PNS dan pelajar ini, ditandai penandatanganan Naskah Deklarasi Gerakan Anti Narkoba oleh Bupati Inhil Wardan, dan dilanjutkan unsur Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan organisasi tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan menyatakan, Pemda bersama-sama masyarakat Kabupaten Inhil akan melakukan Gerakan Anti Narkoba secara sinergis, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih narkoba. "Pemerintah akan mendorong seluruh lapisan masyarakat, untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba," tutur Bupati.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini berharap, kegiatan yang sudah dideklarasikan ini dapat didukung  seluruh lapisan masyarakat. "Kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa dan RT RW, harus bersinegi untuk memerangi narkoba agar di daerah kita bisa tercipta lingkungan yang sehat tanpa narkoba," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Riau Pinondang Poltak Tobing, menjelaskan saat ini Provinsi Riau termasuk dalam peringkat ke-7 terbesar penyalahgunaan narkoba se-Indonesia, dengan jumlab korban yang tercatat 105.000 orang. Sedangkan Kabupaten Inhil, sudah berada pada status warning penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat melalui rehabilitasi.

"Dengan keluarnya UU Nomor 35 tahun 2009 dan sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agungm red), penggunaan narkoba di bawah 1 gram harus direhabillitasi dan di atas 1 gram harus diambil tindakan hukum," imbuhnya. (adv/humas)