TAJ Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja

Pekan Depan JPU Limpahkan Berkas

Pekan Depan JPU Limpahkan Berkas

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci terus merampungkan berkas dakwaan tersangka Tengku Azmun Jaafar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.

Dijadwalkan, pekan depan berkas mantan Bupati Pelalawan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni, Kamis (7/1).

Dikatakan Yuriza Antoni, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Riau ke pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, pihaknya kini tengah menyiapkan surat dakwaan yang nantinya akan digunakan untuk proses penuntutan di pengadilan.

"Surat dakwaannya telah selesai. Sekarang tinggal meneliti saja. Jika masih ada kekurangan atau kesalahan, tentunya harus diperbaiki sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Taluk Kuantan tersebut.

Kendati begitu, pihaknya menargetkan pekan depan berkas perkara Tengku Azmun Jaafar akan dilimpahkan ke pengadilan. "Pekan depan lah (dilimpahkan ke pengadilan,red)," tegasnya.(dod)