Terkait Isu Pengurangan ASN

BKD Imbau Aparatur tak Usah Resah

BKD Imbau Aparatur tak Usah Resah

BANGKINANG (HR)-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar, Zulfahmi mengimbau seluruh  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kampar tidak resah dengan  pemberitaan pengurangan jumlah ASN.

Hal itu dikatakannya saat ditanya soal adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa pemerintah melalui Menpan-RB akan memangkas ASN dari 4,2 juta menjadi 3,6 juta. ”Tak perlu resah, hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat kepada Bupati Kampar yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya, kemarin.

Lanjutnya, untuk memberhentikan seseorang itu dari status pegawai negeri tentu melalui mekanisme dan prosedur dan tak mungkin tanpa kesalahan. Berdasarkan PP Nomor 53 menyebutkan bahwa seorang pegawai negeri sipil bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan selama 46 hari tak masuk kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan maka dapat diberhentikan.

”Namun jika seseorang ASN tidak melakukan pelanggaran dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, apakah bisa diberhentikan, makanya dalam pemberhentian seorang pegawai itu ada aturannya dan tak semudah itu memberhentikan seorang pegawai negeri," urainya.

Selain itu seorang pegawai bisa diberhentikan apabila melakukan pelanggaran berat dengan dihukum penjara. ”Hingga saat ini belum ada surat resmi yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan dan pegawai negeri tak perlu resah karena petunjuk itu belum ada," tambahnya.(adv/humas)